Ternate, 10/9 (Antaranews Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta agar masyarakat berhati-hati dalam memilih investasi maupun peminjaman berbasis teknologi atau yang dikenal dengan Fintech PT Karapoto yang telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"PT Karapoto yang dikeluarkan izin maupun diluncurkan oleh OJK? itu sendiri sudah melakukan penarikan izin untuk itu masyarakat lebih berhati-hati," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Iqbal Ruray, di Ternate, Senin.

Dia mengatakan, terkait PT Karapoto melalui DPRD pernah mengingatkan terkait dengan Investasi itu harus dilihat, karena siapupun yang melakukan investasi tersebut harus mengetahui latar belakangnya seperti apa, jangan main ikut saja.

"Mereka yang ikut pertama mungkin untung namun yang dari belakang pasti terkena dampaknya, lagi yang namanya investasi tidak selalu untung," katanya.

Menurutnya, yang namanya investasi itu seperti judi kalau menang aman kalau kalah resiko dan investasi itu orang bermain judi kalau kalah yang pasti rugi, jadi hanya ada dua kemungkinan untung atu rugi saja.

Sementara orang yang melakukan penabungan di Perbankan milik Negara yang sah dan diakui saja tidak berani menjamin dengan bunga yang tinggi apalagi sampai bunga 50 persen.

"Sedangkan kita yang menabung di bank Rp1 miliar saja bunganya satu bulan kurang lebih Rp4 juta lebih, bayangkan kalau di Karapoto uang Rp1 miliar bunga bisa berapa, ini kan sudah ribah hukumnya," kata Iqbal.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati, karena investasi itu bukann hal gampang, harus dicari informasi apa latar belakang usahanya, uang yang diinvestasikan itu diusahakan untuk apa.

"Hati-hatilah jika investasi itu menjanjikan mungkin orang kaya akan bertambah kaya dan seharusnya yang melakukan investasi itu harus mengetahui pemutaran uang itu bagaimana sehingga memiliki bunga yang begitu tinggi, masyarakat perlu hati-hati," tandas Iqbal.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018