Ternate, 15/9 (Antaranews Maluku) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Pusat, Prof DR Muhammad kaget ada peraturan Bawaslu terkait koreksi putusan Adjudikasi oleh Bawaslu RI.

"Sebab putusan administrasi dapat dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan tingkatan, akan tetapi untuk keputusan adjudikasi sengketa Pemilu tidak dapat dilakukan termasuk oleh Bawaslu RI," katanya saat menyampaikan materi dalam pembekalan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku Utara, di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, tidak ada putusan Adjudikasi mendapatkan koreksi dari Bawaslu RI, meskipun aturan ada tetapi itu tidak benar.

Menurutnya, putusan Adjudikasi melalui sebuah proses persidangan oleh majelis, hanya dapat dibatalkan atau dikoreksi hanya melalui persidangan pengadilan yang lebih tinggi di atasnya.

Dia mencontohkan, kalau ada putusan pengadilan atau putusan Adjudikasi oleh Bawaslu Kabupaten atau Provinsi bila ada keberatan dapat ditempuh melalui mekanisme pengadilan yang lebih tinggi.

"Jadi bukan langsung koreksi begitu saja oleh Bawaslu RI, bahkan saya juga bingung ada Perbawaslu soal hak koreksi putusan Adjudikasi," kata Muhammad.

Muhammad mengatakan, kalau Bawaslu RI takut jangan sampai putusan Bawaslu Provinsi atau bawaslu Kabupaten/kota menyalahi aturan, maka yang dikedepankan supervisi penanganan kasus.

Dia mencontohkan Bawaslu Provinsi ada menangani kasus sengketa pemilu, dan untuk memback up hal tersebut Bawaslu RI dapat melakukan supervisi. Sekarang lanjut Muhammad yang terjadi adalah koreksi setelah putusan.

Oleh karena itu, kata Muhammad, hak koreksi putusan adjudikasi diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018