Ambon, 18/9 (Antaranews Maluku) - Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Namrole, Kabupaten Buru Selatan berinisial SG menjalani proses hukum karena diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isteri.

"Kapolres Buru telah memerintahkan pihak Reskrim serta Propam Polres untuk membawa yang berangkutan guna ditahan dan menjalani proses hukum," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan GS terhadap istrerinya sendiri terjadi pada Minggu, (16/9).

"Kejadiannya Minggu kemarin sekitar pukul 20.30 WIT dimana korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu sedang membonceng seorang wanita sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan penganiayaan," jelas Kabid Humas.

Insiden ini membuat pelaku memukuli wajah korban hingga berlumuran darah akibat luka robek di bagian pelipis kanan.

Terhadap peristiwa tersebut, Polsek Namrole langsung menangkap pelaku dan memproses perbuatan pidananya serta sudah menahan yang bersangkutan.

Korban juga sudah diantar pihak Polsek ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan medis dan proses pembuatan visum et repertum.

"Polri tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar pidana maupun disiplin," tegas Kabid Humas.

Kapolres Buru sudah memerintahkan Reskrim dan Propam polres setempat untuk membawa yang bersangkutan guna diproses hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018