Ternate, 21/9 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut) menetapkan 320 calon anggota legislatif (caleg) yang bersaing di pemilu legislatif 2019 melalui pleno penetapan daftar calon tetap (DCT), Jumat.

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Mohtar Alting dihubungi dari Ternate, Jumat, mengatakan, setiap partai politik memiliki masa kampanye selama 96 kali di? 8 kecamatan yang ada di Kota Tidore Kepulauan yang tentunya dibagi dalam dua wilayah yakni Wilayah Pulau Tidore dan Daratan Oba.

Untuk itu diminta agar sehari sebelum kampanye, para bacaleg dan parpol hendaknya memasukkan surat pemberitahuan ke Polres, KPU dan Panwas.

Dia mengakui, di antara DCT tersebar di tiga daerah pemilhan (dapil) dengan seluruh calon anggota DPRD Tikep sebanyak 320 calon yang berada di daerah pemilihan masing-masing yakni, Dapil I yang meliputi Kecamatan Tidore dan Tidore Timur dengan jumlah 95 caleg dengan memperebutkan 8 kursi DPRD. Daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan dengan 143 caleg untuk memperebutkan 10 kursi DPRD Kota Tidore.

Sedangkan untuk Dapil 3 Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara dengan 82 caleg? yang merebut 7 kursi DPRD) dan untuk menetapkan masa kampanye yang ditentukan dari KPU Kota Tidore, dimulai 23 September 2018, sampai 13 April 2019 atau selama 202 hari masa kampanye.

Rapat yang dipimpin Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Mochtar Alting didampingi empat komisioner KPU Kota Tidore di antaranya, Devisi Umum Keuangan dan Logistik Wahyudi Wahid, Devisi Perencanaan dan Data, Abdullah Dahlan, Devisi Teknis KPU, Jainul Yusuf dan Devisi SDM, Reni Banjar.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018