Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut) akan menyerahkan alat bukti perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Tidore Kepulauan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tikep akan melaksanakan sidang ke 2 tanggal 8 Februari 2021, dimana tanggal tersebut bertepatan hari Senin, makanya paling lambat hari ini kami sudah sampaikan ke MK melalui KPU-RI," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tikep, Ismail Idris dihubungi dari Ternate, Jumat.
Sebelumnya KPU Kota Tidore Kepulauan telah diverifikasi dari pihak KPU RI untuk memastikan alat bukti benar-benar sudah lengkap dan terverifikasi secara detail.
Melalui tim fasilitasi KPU RI, pada tanggal 5 Februari 2021 hari ini akan menyampaikan alat bukti ke MK. Dikarenakan dalam ketentuan itu, satu hari sebelum sidang dimulai, bukti sudah diterima oleh MK RI.
Menurut dia, alat bukti termohon akan kami sampaikan pada besok pukul 09.00 WIB dan pada prinsipnya, kami sampaikan alat bukti ini, berdasarkan pokok permohonan yang didalilkan.
"Kalau terkait dengan alat bukti tambahan kecuali di putusan sela. Kalau di putusan sela itu, berdasarkan MK masih menerima, berarti sidang-sidang berikut dimasukkan sebagai bukti tambahan atau bukti baru, tetapi di putusan sela MK menolak maka cukup sampai di situ," katanya.
Berdasarkan keyakinan kami, alat bukti dari KPU Kota Tidore Kepulauan sudah lengkap yang pasti, kami akan bisa menjawab semua permohonan disertai pembuktian dan jawaban termohon pada tanggal 8 Februari mendatang.