Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) mengevaluasi seluruh tahapan pelaksanaan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 dengan tujuan sebagai pelaporan akhir ke KPU RI.
Ketua KPU Kota Tikep, Abdullah Dahlan dihubungi dari Ternate, Kamis, mengatakan, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada ada tiga, yaitu persiapan,evaluasi dan pelaporan.
"Maka dari itu, di rapat evaluasi yang mengundang seluruh stakeholder maupun Pemkot Tikep sebagai tahapan evaluasi terakhir dan pelaporan," ujarnya.
Sebagaimana evaluasi tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan pada 9 Desember 2020, sebetulnya menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang program, jadwal dan tahapan.
Menurut Abdullah, rapat evaluasi ini, sudah dilaksanakan dua kali, yaitu KPU bersama PPK dan PPS se- Kota Tikep. Kedua KPU menggelarkan rapat evaluasi terakhir dengan seluruh stakeholder yang melibatkan Pemkot Tikep.
Dari berbagai persoalan sehingga apa-apa yang menjadi evaluasi ini, menjadi bahan dan masukan kepada KPU - RI agar memperbaiki regulasi-regulasi di tingkat KPU.
Karena itu, melalui evaluasi yang melibatkan Pemkot Tikep maupun seluruh stakeholder itu menjadi rekomendasi dari KPU untuk menyampaikan kepada KPU RI.
Demikian pula ada saran dan masukan yang disampaikan oleh Pemkot Tikep terkait dengan proses penyelenggara, sebab, Pilkada bukan hanya di evaluasi sisi penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu, namun di dalamnya Pemerintah daerah, DPRD, serta stakeholder mempunyai tanggungjawab dalam menyukseskan Pilkada.
"Alhamdulillah di Kota Tikep sudah selesai hingga pada 26 Februari 2021, Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen dilantik sebagai Wali Kota - Wakil Wali Kota. Saya mengapresiasi dukungan Pemkot maupun DPRD Kota Tikep karena mendukung anggaran sehingga Pilkada di Kota Tikep terlaksana dengan aman dan lancar," tandas Abdullah.
KPU Kota Tidore Kepulauan evaluasi hasil Pilkada 2020
Kamis, 4 Maret 2021 17:51 WIB