Ambon, 28/9 (Antaranews Maluku) - Syahrul Said alias Alung (42) dijerat jaksa penuntut umum Kejati Maluku Syahrul Anwar karena kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0.11 gram.

"Syahrul didakwa melanggar pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim, RA Didi Ismiatun, Christin Tetelepta dan Leo Sukarno, di Ambon, Jumat.

Terdakwa awalnya ditangkap polisi sejak Sabtu, (5/6) 2018 hingga Minggu (6/6) karena dengan tanpa hak dan melawan hukum membawa, menyimpan, menggunakan, menjual, menyediakan narkoba golongan satu bukan tanaman yakni berupa metamfetamina.

Narkoba jenis ini disebutkan dalam daftar narkoba golongan satu nomor urut 61 lampiran Peraturan Menkes RI nomor 07 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sabu-sabu milik terdakwa telah dikemas dalam satu platik klem bening seberat 0,11 gram.

Awalnya terdakwa sudah lama menganal Dedi (nama samaran) dan berstatus DPO polisi yang memesan narkoba untuk dikonsumsi bersama terdakwa dan seorang rekan bernama Fanni.

Selanjutnya mereka bertemu di daerah sekitar Mardika dan terdakwa saat itu memberikan uang Rp1 juta kepada Dedi dan terdakwa mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Terdakwa kemudian menuju tempat kos rekannya bernama Fanni dengan tujuan untuk menggunakan narkoba bersama-sama.

Saksi Aswar Abatin dan rekannya Lani Sudaryanto serta Alfin Gunawan yang mengetahui rencana terdakwa langsung menggerebeg terdakwa dan di tempat kos rekannya.

Para saksi yang sudah menunggu kedatangan terdakwa di tempat kos langsung menahannya, menunjukan surat perintah penggeledahan dan menemukan barang bukti.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018