Ambon, 2/10 (Antaranews Maluku) - PT Pelni selaku pihak tergugat divonis majelis hakim ad hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk membayar pesangon kepada mantan mualim II KM Sabuk Nusantara 33, Johanes Latuhamalo.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menghukum PT Pelni untuk melakukan pembayaran pesangon sebesar Rp61,8 juta kepada penggugat," kata majelis hakim ad hoc PHI diketuai Syamsudin La Hasan, di Ambon, Senin.

Kewajiban membayar pesangon sebesar Rp61,8 juta itu terdiri dari beberapa item, di antaranya penghargaan masa kerja sesuai besaran upah terakhir, pesangon 2x2 bulan gaji, dan uang ganti hak 15 persen yang nilainya Rp8,068 juta.

Namun majelis hakim menolak gugatan penggugat terhadap tuntutan pembayaran uang paksa sebesar Rp5 juta.

Pihak tergugat juga divonis membayar biaya perkara sebesar Rp225 ribu, karena terbukti melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan selama 14 hari kepada penggugat yang didampingi penasihat hukumnya Yapi Sahupala serta penasihat hukum PT Pelni untuk menyampaikan sikap, dan bila tidak menerima maka dilanjutkan ke Mahkamah Agung RI.

Sebelum dilakukan pembacaan amar putusan, majelis hakim menanyakan kedua pihak apakah ada upaya perdamaian agar penyelesaian akhirnya bisa sama-sama menguntungkan para pihak.

Mantan mualim II KM Sabuk Nusantara 33 Johanis Latuhamalo menggugat PT Pelni ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Ambon menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp61,8 juta.

Sebelumnya, dalam persidangan terpisah, majelis hakim ad hoc PHI pada PN Ambon dipimpin Pasti Tarigan juga mengabulkan gugatan mantan Mualim I Christian Mailoa yang meminta pembayaran pesangon sebesar Rp67,1 juta.

Namun majelis hakim menolak gugatan penggugat terhadap tuntutan pembayaran uang paksa sebesar Rp5 juta.

Baik Christian maupun Johanis Latuamalo mengaku bekerja selama 1,9 tahun namun BPJS Ketenagakerjaan hanya dibayar lima bulan oleh PT Pelni.

Kemudian mereka hanya disuruh menandatangani perjanjian kerja laut (PKL) saat mulai bekerja dengan masa uji coba selama tiga bulan, dan mereka hanya mendapat gaji tanpa ada tunjangan lain dan cuti, padahal dalam PKL sudah ada aturannya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018