Ambon, 6/10 (Antaranews Maluku) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengimbau masyarakat untuk waspadai tawaran investasi dengan keuntungan yang tidak wajar.

"Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi dengan keuntungan yang tidak wajar dan tidak masuk akal, hindari jika produk tidak jelas dan menggunakan skema penjualan piramida atau multi level marketing," kata Kepala OJK Provinsi Maluku Bambang Hermanto di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, masyarakat diminta untuk mengecek keabsahan dan legalitas perijinan di otoritas terkait.

Pelaku investasi bodong dalam menawarkan investasi selalu meyakinkan masyarakat bahwa keuntungan yang diperoleh?wajar dan tidak merugikan.

"Tetapi berdasarkan pengalaman ketika rekrutmen anggota mengalami kesulitan, dan mulai terjadi pengembalian pokok dan keuntungan yang terlambat, dan akhirnya investasi tersebut bodong atau tidak kembali sama sekali," katanya.

Bambang menjelaskan, OJK tidak mengawasi kegiatan bisnis seperti WXCoin atau investasi lainnya, tetapi melalui satgas waspada investasi mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada.

Investasi WXCoin termasuk dalam entitas yang belum memiliki izin resmi sehingga dikategorikan investasi ilegal.

Satgas waspada investasi daerah Maluku lanjutnya, telah berkoordinasi dengan satgas waspada investasi pusat terkait masih adanya aktivitas WXcoin, meskipun sudah masuk dalam daftar investasi ilegal yg dirilis OJK per 2 Juli 2018.

Satgas juga telah memanggil petinggi WXCoin pusat untuk memberikan keterangan dan hasilnya bentuk penawaran investasi diindikasikan investasi bodong mengingat keuntungan yang diperoleh tidak wajar dan tidak masuk akal.

Saat ini satgas waspada investasi pusat juga menyampaikan laporan informasi kepada kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

"Kita berharap masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi tersebut dapat langsung melapor kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti," tandas Bambang.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018