Ambon, 15/10 (Antaranews Maluku) - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengimbau masyarakat jangan ragu melaporkan anggota keluarganya sebagai pengguna narkotika dan obat-obat terlarang kepada Polri agar bisa ikut program rehabilitasi guna menghilangkan ketergantungan akan narkoba.

"Ketika sudah ditangkap polisi, itu otomatis sebuah tindak pidana," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sutrisno Hadi Santoso di Ambon, Senin.

Akan tetapi, kalau ada pecandu atau pemakai narkoba sebelum polisi tangkap dan keluarganya melaporkan ke Polri atau BNN minta direhab, pihaknya akan lakukan.

Kapolres mengatakan hal itu terkait dengan berkembangnya pendapat di tengah masyarakat kalau seorang pecandu narkoba yang ditangkap Polri selalu diproses hukum dan berujung di pengadilan.

Sementara itu, bagi mereka yang sudah menjadi pengguna narkoba bila tertangkap Badan Narkotika Nasional tidak selamanya diproses hukum sampai di pengadilan, tetapi masih ada peluang mengikuti rehabilitasi.

Kapolres mengungkapkan bahwa pemakai narkoba ini umumnya adalah korban dari sebuah kejahatan besar yang menghancurkan hidup generasi muda.

Ia mengakui sudah ada pihak keluarga yang pernah melaporkan. Dalam minggu terakhir ini, ada satu kasus anak pengguna narkoba yang baru dilaporkan orang tuanya untuk direhabilitasi.

"Jangan takut untuk melaporkan jika ada keluarga pemakai narkoba, polisi akan berkoordinasi dengan BNN agar yang bersangkutan ikut rehab," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018