Ambon, 30/10 (Antaranews Maluku) - NL alias Nola (30), isteri kedua dari almarhum Alim Nurlatu ditetapkan polisi sebagai tersangka karena turut membantu rencana pembunuhan suaminya yang dilakukan MN pada Minggu, (28/10) di Desa Waelikut, Kecamatan Waesama di Kabupaten Buru Selatan.

"Keterlibatan NL dipastikan setelah polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Senin malam.

Peranan NL terungkap dalam rekonstruksi tersebut dimana yang bersangkutan sengaja membuka jendela kamar agar mudah dimasuki pelaku MN untuk menghabisi korban sekeitar pukul 03.00 WIT.

"Motif MN menghabisi korban adalah ingin merebut Nola yang sudah berstatus sebagai isteri kedua almarhum Alim Nurlatu," jelas Kabid Humas.

Dengan terungkapnya peranan tersangka MN sebagai eksekutor dan tersangka Nola sebagai orang yang membantu aksi keji ini, maka kronologis awal yang disampaikan mereka kepada polisi saat pemeriksaan tidak benar.

"Itu hanya cerita karangan mereka sendiri akibat ketakutan, dan peranan masing-masing tersangka terungkap jelas saat dilakukan rekonstruksi," ujarnya.

Sehingga tidak ada lagi tersangka lain yang dikejar polisi, dan bagian tubuh korban yang dibuang pelaku di tepi sungai Lemule yang jaraknya sekitar 2 Km dari tempat kejadian perkara telah ditemukan.

Alim Nurlatu yang beragama Hindu Adat ini memilik dua orang isteri yakni Nola dan Irma Seleky (18), dan yang melakukan perselingkuhan dengan tersangka adalah Nola.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berapis, diantaranya termasuk pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018