Ambon (ANTARA) -
Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku menjerat tersangka pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan berinisial MM terhadap dua orang korban telah melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati karena menghilangkan nyawa Elia Sairdekut dan Leonardo Besitimur," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romy Agusryansah dalam rilisnya kepada wartawan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis.
Selain itu, terdakwa MM juga dijerat melanggar pasal 340 sebagai dakwaan primair dan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana sebagai dakwaan subsidair.
Penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/08/X/2021/Polsek Wermaktian/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku, tanggal 13 Oktober 2021.
Perbuatan tersangka MM mengakibatkan warga Desa Rumasalut dan Welutu, Kecamatan Wermaktian kehilangan nyawa.
Menurut Kapolres, kronologi awal kejadian kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi di Pantai Ngurangar, petuanan Seira Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Tersangka melakukan aksinya karena alasan dendam terhadap keluarga korban bermarga Sairdekut karena pernah terlibat perkelahian akibat sengketa lahan dengan keluarga Sabono pada 2019 dan 2020," ujarnya.
Tindakan yang dilakukan tersangka adalah mengambil parang milik para korban dan membantainya berulang kali untuk memastikan mereka sudah meninggal dunia.
Setelah membunuh korban Elia, tersangka kembali mengejar korban Leonardo dengan tujuan menghilangkan saksi lalu terdakwa kemudian meletakan parang di tangan korban agar terkesan keduanya saling membunuh.
Pelaku pembunuhan di Saumlaki dijerat pasal pembunuhan berencana, tegakkan hukum
Kamis, 14 Oktober 2021 19:33 WIB