Ambon, 30/10 (Antaranews Maluku) - Baharudin Samalehu alias Udin, terdakwa persetubuhan terhadap seorang bocah sejak masih berusia 12 tahun dan berlanjut hingga korban hamil diganjar 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggr pasal 82 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata majelis hakim diketuai Hamzah Kailul didampingi Amaye Yambeyabdi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatan bejatnya yang dilakukan secara belanjut hingga membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak, korban merasa malu dan trauma karena masa depannya hancur.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Junet Pattiasina yang meminta terdakwa divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan menerima sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury dan Ahmad Soulisa menyatakan pikir-pikir, sehingga mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Dalam persidangan terungkap kalau terdakwa awalnya melakukan pemerkosaan secara paksai terhadap korban pada tahun 2016 lalu dimana korban saat itu baru berusia 12 tahun.WI

Kejadian ini terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIT bertempat di dalam kamar korban di kawasan Air Kuning, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Perbuatan keji ini terus dilakukan korban hingga terakhir tanggal 11 Februari 2018 ketika korban sudah berusia 14 tahun dan duduk di kelas satu SMTP.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018