Ambon, 2/11 (Antaranews Maluku) - Meggy Tamaela (31), terdakwa pembawa sepuluh paket ganja dari Sorong, Papua Barat dan tertangkap di Kota Ambon dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Ester Wattimuri.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU, di Ambon, Kamis.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi, didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota.

Selain dituntut penjara selama tujuh tahun, JPU juga minta terdakwa dihukum membayar denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan tiga orang anak.

JPU menjelaskan, terdakwa awalnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 11 Juni 2018 di sebuah tempat indekos di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

"Saat itu terdakwa baru tiba dari Papua dengan menumpang Kapal Motor Gunung Dempo yang merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," katanya lagi.

Polisi kemudian membuntuti terdakwa yang sedang mencari tempat indekos dan mendapatkan kamar di kawasan Poka sekitar pukul 21.20 WIT.

Terdakwa langsung ditanya polisi tentang barang yang dibawanya dari Papua dan langsung dijawab narkoba golongan satu jenis ganja sementara disimpan dalam sebuah laci tas ransel yang dibawanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata 11 paket ganja kering yang dibawa terdakwa ini milik rekannya bernama Vanyo alias Valen yang tinggal di Sorong (Papua).

Hasil pemeriksaan urine terdakwa di RS Bhayangkara Ambon juga menunjukkan Meggy amphetamin positif, tetrahydrocannabinol positif, dan methamphetamin positif.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 111, juncto pasal 114, juncto pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy dan Robert Lesnussa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018