Ternate, 10/11 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) sejumlah calon anggota legislatif karena pemasangannya melanggar aturan.

Ketua Panwaslu Ternate Tengah Ismun Buamona, di Ternate, Jumat, mengatakan, penertiban media kampanye itu mulai dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah.

Ismun Buamona mengatakan, penertiban APK jenis baliho caleg tersebut digelar setelah ada rapat koordinasi bersama KPU, Pemkot Ternate dan parpol beberapa waktu lalu.

"Dalam rapat beberapa waktu lalu, parpol diminta untuk tertibkan APK caleg di masing-masing parpol selama tiga hari setelah pertemuan digelar, namun masih ada baliho yang tidak dibuka, karena itu kami menertibkannya," katanya lagi.

Bahkan, penertiban ini juga sesuai dengan perintah dari Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 serta Perda Kota Ternate?Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian alat peraga politik pada pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam wilayah Kota Ternate.

"Penertiban ini sesuai dengan perintah aturan yang saya sebutkan tadi, jadi dasar hukumnya cukup jelas," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menertibkan APK caleg secara keseluruhan, karena yang ditertibkan hanya APK yang terpasang pada titik terlarang. Tapi tidak semua baliho dilakukan penertiban, pihaknya hanya menertibkan APK caleg yang terpasang di tempat terlarang.

Menurut dia, saat penertiban APK di Kecamatan Ternate Tengah itu, pihaknya menurunkan sebanyak 20 baliho yang tersebar di Kelurahan Makassar hingga Kelurahan Salahudin, dan sudah diamankan 20 baliho.

"Kami akan lanjutkan penertiban kembali agar tidak ada lagi caleg yang memasang baliho di tempat-tempat terlarang, maka dari itu, para caleg agar senantiasa tunduk terhadap ketentuan aturan yang berlaku," katanya lagi.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018