Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat membekuk tujuh warga Indonesia anggota sindikat narkoba  internasional. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Kalimantan Selatan, kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Yazid Fanani, Rabu. Dia mengatakan jaringan narkotika internasional ini dikendalikan oleh tiga warga negara Afrika yang kini masih mendekam di LP Nusakambangan. "Kita berhasil mengungkap jaringan shabu-shabu internasional yang dikendalikan oleh terpidana seumur hidup kasus narkoba, tiga warga negara asal Afrika berinisial FL, SS, dan EC dari LP Nusakambangan," kata Kapolres. Yazid mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi tentang adanya paket yang hendak dikirim ke Kalimantan Selatan berupa   narkotika jenis shabu-shabu seberat 40 gram pada Rabu, 1 September 2010. "Setelah itu, kita menangkap 2 orang tersangka berinisial ZM dan MRE. Dari situ terus kita kembangkan, dan akhirnya kita berhasil menangkap 7 tersangka lain berinisial JTA, RN, WS, SRD, PRN, DRM, dan ASP," ujar Yazid. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1,4 kg shabu-shabu senilai Rp2,2 miliar. Barang ini dipasok dari Afrika Selatan di Johanesburg, Afrika Selatan. Kemudian dari Afrika Selatan, barang dibawa ke Malaysia. Selanjutnya dari Malaysia dibawa ke Jakarta melalui jalur Tanjung Pinang, Dumai dan Pekanbaru. "Barang-barang ini dibawa dengan dimasukkan ke dalam laptop. Dalam tiap laptop dapat dibawa 1 kg sabu," kata Yazid. Para pelaku telah melakukan aksinya selama 6 bulan. Pelaku diancam dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati. ** Gambar - terpidana - bnn

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010