Ternate, 30/11 (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut)? menindaklanjuti tuntutan Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu (KMMB) untuk memanggil Bupati Benny Laos, pada Senin 3 Desember 2018.

"Munculnya pemanggilan resmi terhadap Bupati Benny Laos yang dilakukan oleh lembaga DPRD, itu berdasarkan hasil rapat bersama dengan para anggota dan ketiga pimpinan DPRD di ruang paripurna," kata Wakil Ketua II DPRD Morotai, M Rasmin Fabanyo saat dihubungi dari Ternate, Jumat.

Bahkan, hasil itu juga disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat bahwa, hasil keputusan DPRD untuk meminta kepada Sekwan agar segera membuat surat panggilan kepada Bupati Benny Laos, Senin pekan depan.

"Tujuan dari panggilan itu agar Bupati Benny bisa menjelaskan kepada kepada kami soal kebijakan yang dilakukan sehingga menimbulkan berbagai macam reaksi di Morotai," ujar Rasmin.

Dia menegaskan, kalau surat pertama yang sudah dilayangkan oleh lembaga DPRD kemudian Bupati Benny Laos tidak menghadiri panggilan di hari Senin, maka DPRD akan menyuratinya kedua kalinya dengan rentang waktu yang tidak lama.

"Apabila ketiga surat yang dilayangkan DPRD itu kemudian Bupati tidak hadir lagi. Maka sesuai kesepakatan bersama dalam rapat internal itu DPRD akan megajukan hak interplasi terhadap Bupati Benny Laos, berdasarkan ketentuan UU nomor 23, UU nomor 17 sesuai dengan tata tertib DPRD yang terbaru mengacu pada permendagri nomor 12 tahun 2018," ujarnya.

Bahkan, katanya, keputusan DPRD ini memiliki dua konsekuensi yakni hukum dan politik.

"Saya juga meminta kepada teman-teman anggota DPRD untuk mari kita sama-sama mengawal surat yang ditujukan kepada Bupati, karena surat pemanggilan yang kami lakukan itu sampai tiga kali, yakni hari Senin, Selasa dan Rabu," ujarnya.

Dirinya lantas meminta kepada para masyarakat agar dapat memberikan kepercayakan kepada DPRD dan berikanlah kesempatan dan marilah kita bersama-sama untuk menjaga keamanan.

Sementara itu, hingga Jumat ini, aktivitas pemerintahan di Kabupaten Pulau Morotai lumpuh total dan tidak ada aktivitas pelayanan yang diberikan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat.

Bahkan, massa mengusir sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat berkantor di sekretariat kantor bupati.

Pengusiran terhadap pimpinan SKPD oleh masyarakat ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan bupati yang selama menjabat tidak pro terhadap sebagian ASN di kabupaten itu.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018