Ternate, 31/7 (Antara Maluku) - Komisi I DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan memproses pemulangan kembali puluhan perawat dan bidan yang secara ilegal pindah ke luar daerah.
"Inspektorat dan Dinkes tidak bisa beralasan tidak bisa menindaklanjuti pemulangan tenaga kesehatan yang mutasi secara ilegal. Seharusnya kedua instansi itu berpikir apakah harus melibatkan kepolisian atau bagaimana, karena ini tindak pidana, memalsukan dokumen mutasi untuk kepentingan orang lain dan menguntungkan individu," kata Ketua Komisi I DPRD Pulau Morotai, Mc Bill Abdul Aziz melalui siaran pers yang diterima Antara, Senin.
Dia mengakui kebutuhan tenaga kesehatan khususnya di Morotai sangat penting, sejauh ini, DPRD juga sudah berkoordinasi dan memanggil serta memberikan rekomendasi ke instansi terkait untuk melakukan pemulangan, hanya saja terkesan tidak direspon.
"Bupati harus mengambil keputusan, apabila ada orang atau oknum di dalam yang terlibat, maka berkonsekuensi dengan wilayah hukum, dan itu harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, karena ini adalah tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, kata Bill, semestinya Bupati Beny Laos tegas menanggapi pemulangan tenaga kesehatan ini, dan ini sudah menjadi masalah daerah, apalagi Morotai masih kekurangan tenaga kesehatan.
"Ini permasalahan daerah, sekarang bupati ingin mengubah kebiasan lama menjadi lebih baik, dan salah satunya yang harus diselesaikan adalah pemulangan tenaga kesehatan yang melakukan mutasi secara ilegal untuk kembali bertugas ke Morotai," katanya.
DPRD Minta Tenaga Kesehatan Dipulangkan Ke Morotai
Senin, 31 Juli 2017 16:50 WIB