Langgur, 12/12 (ANTARA News) - Kabupaten Maluku Tenggara memperoleh piagam penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia pada acara Peringatan HUT Hak Asasi Manusia tahun 2018.

Siaran Pers yang diterima Antara, Rabu, menyebutkan, Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun hadir dan menerima piagam penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Azasi Manusia pada acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Ke-70 Tahun 2018.

Acara bertema "Sinergi Kerja Peduli HAM" itu berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa, dihadiri bupati, walikota, gubernur dan sekretaris daerah, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Se-Indonesia dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan para pendamping dari masing-masing daerah.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam laporannya menyatakan penilaian Peduli HAM terdiri dari beberapa bidang seperti kesehatan, pendidikan, masalah perempuan dan anak, dan sebagainya.
 
Bupati Malra M. Thaher Hanubun (kiri) foto bersama Menkum-HAM Yasonna Laoly di sela acara pemberian penghargaan Peduli HAM Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (11/12) (Humas Pemkab Malra)

Penilaian terdiri dari tingkatan yakni baik, sedang, cukup.

Dari seluruh 514 Kabupaten/Kota, sebanyak 409 telah berpartisipasi (75%) pada tahun 2018 dan diharapkan meningkat pada tahun 2019.

Penghargaan serupa juga diharapkan akan dilaksanakan oleh setiap kementerian, di antaranya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial.

Menteri Yasonna berharap dunia bisnis pun memperhatikan Hak Asasi Manusia.

"SMA, SMK, Madrasah/Tsanawiyah pun telah melaksanakan lomba cerdas cermat HAM," katanya.

Saat memberikan sambutan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Indonesia merupakan negara yang mendukung deklarasi Peduli HAM, dan karena itu masyarakat dan bangsa Indonesia harus menghormati dan menghargai HAM.

"Untuk dapat melaksanakan HAM, kita harus membuat dan mengikuti kebijakan-kebijakan yang diatur dalam deklarasi HAM," katanya.

Wapres juga memberikan penghargaan kepada Kemenkumham untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan sikap menghargai HAM dengan mengkaji kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

"Sangat tidak mudah untuk menyelesaikan (kasus pelanggaran HAM), jadi diharapkan jajaran lainnya dapat membantu melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)," kata Wapres.

"Apabila kita melaksanakan hak harus sesuai hukum, seperti hak beribadah di rumah ibadah. Beribadah itu hak, rumah ibadah itu hukum atau kebijakan. Bupati/Walikota yang mengatur. Contoh lain yaitu hak menerima sikap toleransi mengucapkan salam dari kelima golongan agama," tambahnya.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018