Ambon, 22/12 (ANTARA News) - Asali alias Sali (36), terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan anak kandung yang melarikan diri sejak 10 Desember 2018 dan menjadi buronan jaksa akhirnya tertangkap di Sorong.
"Pelaku diringkus anggota Sat Reskrim Polres Sorong dan hari ini sudah dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani masa hukumannya yang telah divonis majelis hakim," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu.
Tertangkapnya terpidana 18 tahun penjara ini atas koordinasi Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejati Maluku dengan Kejari Sorong dan Polres setempat.
Asali melarikan diri dari Kantor Pengadilan Negeri Ambon ketika baru turun dan mobil tahanan pada Senin, (10/12) dan pergi ke Wahai, Kabupaten Maluku Tengah untuk menaiki kapal feri tujuan Sorong.
Menurut Sammy, ketika kabur dari halaman Kantor PN Ambon, pihak kejaksaan langsung berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melakukan pemeriksaan kamera pengintai dan mencari yang bersangkutan.
Akibatnya majelis hakim PN Ambon menggelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis meski tanpa dihadiri terdakwa, dan terkait tidak hadirnya terdakwa di ruang sidang, penasihat hukumnya Marcel Hehanussa mengaku tidak bisa berkomentar apa pun.
Ketua majelis hakim, Syamsudin La Hasan dan didampingi Jimmy Wally serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain divonis 18 tahun penjara, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp60 juta subsider satu tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Pelaku diringkus anggota Sat Reskrim Polres Sorong dan hari ini sudah dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani masa hukumannya yang telah divonis majelis hakim," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu.
Tertangkapnya terpidana 18 tahun penjara ini atas koordinasi Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejati Maluku dengan Kejari Sorong dan Polres setempat.
Asali melarikan diri dari Kantor Pengadilan Negeri Ambon ketika baru turun dan mobil tahanan pada Senin, (10/12) dan pergi ke Wahai, Kabupaten Maluku Tengah untuk menaiki kapal feri tujuan Sorong.
Menurut Sammy, ketika kabur dari halaman Kantor PN Ambon, pihak kejaksaan langsung berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melakukan pemeriksaan kamera pengintai dan mencari yang bersangkutan.
Akibatnya majelis hakim PN Ambon menggelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis meski tanpa dihadiri terdakwa, dan terkait tidak hadirnya terdakwa di ruang sidang, penasihat hukumnya Marcel Hehanussa mengaku tidak bisa berkomentar apa pun.
Ketua majelis hakim, Syamsudin La Hasan dan didampingi Jimmy Wally serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain divonis 18 tahun penjara, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp60 juta subsider satu tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018