Saumlaki, 31/12 (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Tenggara Barat (MTB), AKBP. Andre Sukendar menyatakan selama tahun 2018 terjadi peningkatan kasus tindak pidana kriminal yang?ditangani pihaknya.

Dalam konferensi pers akhir tahun yang dihadiri oleh seluruh perwira Polres MTB, Andre merincikan, tercatat ada 224 kasus selama tahun 2018, sementara pada tahun 2017 ada 186 kasus, sehingga terjadi kenaikan sebanyak 38 kasus.

"Dari sejumlah kasus itu, ada dua kasus yang menonjol yakni kasus pencurian, pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dari beberapa kejadian, setelah kami evaluasi persoalan tersebut dilatarbelakangi oleh pengkonsumsian minuman keras (Miras) jenis sopi," katanya.

Dikatakan, wilayah Maluku Tenggara Barat terkenal dengan salah satu produk lokalnya yakni Sopi.

Minuman beralkohol ini diproduksi secara tradisional dan biasanya dikonsumsi dalam ritual adat namun ternyata salah dikonsumsi pada tempat dan waktu sesuai dengan tradisi.

Untuk mengatasi permasalahan seperti ini, Polisi tidak hanya bertekad menyelesaikan persoalan?tetapi untuk mengatasi terjadinya tindak pidana kriminal maka kami selalu lakukan penindakan?sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.

Kapolres mengatakan, adalah hal wajar jika Miras dikonsumsi sesuai dengan tempat dan jumlah yang?terbatas. Namun jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan dan tidak pada tempatnya maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pengalaman penanganan kasus ditahun 2018, pihaknya akan melakukan evaluasi guna?meningkatkan pencegahan maupun penjagaan di tahun 2019.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018