Ambon, 31/12 (ANTARA News) - Penanganan berbagai kasus dugaan korupsi oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku tidak pernah terhenti di tengah jalan.

"Untuk kasus dugaan korupsi tidak ada yang berhenti tetapi terus berproses dan penanganannya tidak sama dengan kasus curanmor," kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Senin.

Penjelasan Dir Krimsus disampaikan dalam acara konfrensi pers akhir tahun 2018 dipimpin Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa didampingi Wakapolda Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, Irwasda Kombes Pol Sungkono dan para pejabat utama polda.

Menurut dia, dalam menangani kasus dugaan korupsi ada berbagai pihak yang harus diminta klarifikasi dan keterangan, belum lagi penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Contohnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Kabupaten Buru yang sekarang berkasnya di BPK RI Pusat untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan hasilnya belum ada.

? Namun komunikasi masih terus berlangsung dan mudah-mudahan hasilnya bisa diketahui.

? Sama halnya dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Panca Karya, Afraz Pattisahusiwa dimana Dit krimsus sudah limpahkan ke pihak APIP untuk dilakukan audit investigasi.

? "Kita dorong mudah-mudahan BPK maupun APIP segera bekerja dan memberitahukan hasilnya agar Krimsus meneruskan prosesnya untuk memastikan apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," ujarnya.

Dia juga mengaku sering mendaoat pertanyaan dari wartawan melalui WA soal perkembangan penanganan sebuah kasus dugaan korupsi, tetapi mohon maaf saja tidak bisa menjawabnya.

Perkembangan penanganan suatu kasus dugaan korupsi dilakukan terbuka dan tidak melayani pertanyaan melalui WA karena takutnya bisa salah persepsi, sehingga perlu ada penjelasan tentang tekhnis berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan.

"Kami mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan adanya dugaan penyalah-gunaan keuangan negara di lingkup Setda Kabupaten Buru, tetapi tentunya melakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu atas informasi dimaksud dan perlu ada klarifikasi," katanya.

Sehingga ada beberapa pejabat yang sempat dipanggil di Reskrimsus dalam rangka klarifikasi, dimana dalam tahap penyelidikan itu perlu diklarifikasi informasi yang masuk.

"Jadi bukan berarti perkara terhenti tetapi prosesnya tetap jalan, lalu kenapa tidak ada pemanggilan, karena kita perlu koordinasi juga dengan instansi terkait lainnya," jelas Firman Nainggolan.

Banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani, misalnya dua kasus di tahun 2018 yang ditangani seperti kasus korupsi di PT. Bank Maluku- Maluku Utara tahun 2013 yang diselesaikan sekarang.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019