Ambon, 11/1 (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon siap menindak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi terlibat kasus korupsi, bila mereka terbukti bersalah.

"Saat ini kita sementara menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan PTUN terkait keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait menindak ASN yang terlibat kasus korupsi," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis.

Ia mengatakan, setelah mempelajari dan mengkaji isi SKB, selanjutnya dilakukan inventarisir ASN kota Ambon yang telah divonis bersalah, dan telah inkracht dalam kasus tipikor.

Pihaknya telah menyiapkan 13 nama ASN, setelah ada keputusan resmi dari MK dan PTUN terkait SKB Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), maka akan akan diputuskan secara resmi.

"Jika permohonan Judical Review (hak uji materi) yang dilakukan asosiasi Sekda se Indonesia dan bantuan Hukum KORPRI (LKBH ? KORPRI) Nasional diputuskan secara administrasi, maka akan kami tindaklanjuti," katanya.

Richard mengakui, pihaknya menunggu keputusan MK dan PTUN sebagai upaya mengindari perubahan keputusan SKB tiga menteri.

"Jika kita ambil keputusan selanjutnya kputusan MK berubah, maka hal tersebut tentu tidak menguntungkan karena itu kita harus arif. Yang pasti kita telah menyiapkan 13 nama ASN," tandasnya.

SKB tersebut katanya, telah disepakati pemberhentian 2.357 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Secara rinci pemberhentian akan dilakukan kepada 2.357 ASN yang terdiri dari 1.917 ASN bekerja aktif di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 ASN bekerja di Pemerintah Provinsi dan 98 bekerja di Kementerian/Lembaga di Wilayah Pusat

"Data tersebut sembilan ASN berasal dari provinsi Maluku tapi belum merinci kabupaten kota. Sampai saat ini kita belum tahu ASN siapa saja yang masuk dalam daftar pemberhentian," ujarnya.

Secara umum, beberapa hal pokok yang diatur dalam SKB Tiga Menteri tersebut adalah penjatuhan sanksi, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penjatuhan sanksi, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Pemecatan ASN harus dilakukan oleh PPK masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019