Ternate, 17/1 (ANTARA News) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan mengalokasikan uang makan minum (mami) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2019, meskipun selama empat bulan tidak terbayar pada akhir 2018 lalu akibat defisit.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Taufik Djauhar di Ternate, Rabu, mengatakan, tahun 2018 mengalami defisit sebesar Rp30 miliar, maka tahun anggaran baru harus disesuaikan.

"Kita prediksi sampai akhir tahun pendapatan kita tidak terpenuhi dengan target yang diharapkan, maka dari itu kita harus rasionalkan belanja kita termasuk makan minum," ujarnya.

Dia mengakui selama empat bulan uang mami di tahun 2018 belum bisa terbayarkan, olehnya itu, bagi PNS yang ada di kota Ternate harus bersabar dengan kondisi yang ada, karena susah senang harus ditanggung bersama.

"Uang mami selama empat bulan ini tidak bisa terbayar dan dibutuhkan rasionalisasi karena untuk menutupi defisit yang begitu besar, maka di tahun 2018 untuk uang mami sudah terlewat atau tidak dibayarkan, maka di tahun 2019 ini berjalan seperti biasa," pungkasnya.

Selain itu, dalam memasuki 2019 untuk tunjangan pejabat Pemerintah Kota Ternate tidak ada perubahan dan disiplin menjadi ukuran pemberian tunjangan.

Taufik mengaku, tunjangan pejabat pemkot jika sudah di tetapkan pemyarannya maka akan dilakukan pencairan, karena BPKAD hanya bisa membayar tunjangan tersebut.

Tunjangan sejauh ini belum ada perubahan karena pada tahun 2018 lalu sesuai dengan Keputusan SK Wali Kota nomor: 4 /1 kt 2011, pejabat eselon IIB (kepal Dinas, kepala Badan dan sekretaris Dewan ) sebesar Rp3.000.000 per bulan, Eselon IIIA (Kepala Kantor, Satpol PP, Sekretaris Korpri,KPU dan Camat) Sebesar Rp2.500.000 per bulan.

Bahkan, beban kerja yang diterima sesuai keputusan walikota, lanjut dia pembayaran beban kerja dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Universitas Khairun Ternate.

"Jadi pembayaran beban kerja dibayar sesuai dengan kerjanya, penghitungan dilakukan per poin, jadi orang malas tidak bisa disamakan dengan orang yang masuk kerja yang rajian," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019