Ambon, 21/1 (Antara) - Persoalan lahan di SMA Negeri 11 Ambon yang belum dibayarkan ganti rugi oleh pemerintah provinsi harus disikapi segera dan diharapkan tidak menghambat pelaksanaan ujian akhir nasional pada Bulan April 2019 mendatang.

"Sebentar lagi sudah dilaksanakan UN 2019 lalu diperhadapkan dengan masalah seperti ini maka harus ditanggapi cepat oleh pihak Dikbud agar masalah ini tidak berlanjut sampai jadwal pelaksanaan UN karena akan mengganggu siswa," kata ketua komisi D DPRD Maluku, Saadyah Uluputy di Ambon, Senin.

Penjelasan Saadyah terkait dengan adanya pemasangan papan pemberitahuan status kepemilikan lahan sekolah oleh pemilik dati atas nama Dien Lisaholet selaku kepala dati.

Pemberitahuan yang ditempelkan pada dinding SMAN 11 sejak Jumat, (18/1) 2019 itu bertuliskan lokasi tanah tersebut milik dusun dati Paparu (Lisaholet) sesuai register dati tahun 1814 dan gambar situasi (GS) nomor 16/AGR/KMA/1981.

"Masalah lahan bisa dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan Dikbud lalu kami di komisi juga akan memanggil pihak dinas untuk mencari jalan keluar," ujar Saadyah.

SMAN 11 Ambon yang didirikan sekitar tahun 2004 di atas lahan sekitar dua hektar ini awalnya diresmikan oleh mantan Wali Kota Ambon M.J Papilaja dan sampai saat ini sudah terjadi pergantian sekitar lima kepala sekolah.

Kepsek SMAN 11, Hilal Wattiheluw mengatakan persoalan lahan merupakan kewenangan pihak Dikbud provinsi.

 "Setelah jumat sore dipasang pemberitahuan lalu saya sudah bicara dengan mereka soal kronologis sekolahnya, sedangkan proses lahan ditangani Dikbud kemudian mereka harus melengkapi berbagai dokumen kepelimikan oleh kepala dati untuk dimasukan ke bagian aset daerah pemprov Maluku guna diproses," katanya.

Dia juga mengakui soal proses pendidikan di sekolah tetap berjalan dan sudah ada komitmen dari keluarga Lisaholet selaku pemilik dati juga.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019