Ambon, 28/1 (ANTARA News) - Komisi A DPRD Maluku akan memediasi pertemuan para keluarga purnawirawan Polri yang menempati lahan transmograsi lokal Negeri Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kapolda Maluku.

"Mereka yang datang ini merupakan generasi purnawiran polri jadi satu atap saja dengan Polda dan tetap difasilitasi oleh DPRD sampai tuntas dan diagendakan setelah pengawasan," kata ketua komisi A DPRD setempat, Melkias Frans di Ambon, Senin.

Penjelasan Melki Frans disampaikan dalam rapat kerja pimpinan dan komisi A dengan Polda Maluku, Badan Pertanahan Nasional, dan puluhan keluarga purnawirawan Polri yang membahas persoalan lahan translok yang kini sudah disertifikasi oleh Polri.

Komisi juga sudah sepakat untuk berkunjung ke lokasi pemukiman translok Negeri Kawa dengan didampingi Kapolres SBB maupun dari pihak Polda Maluku

Kalau kuasa hukum dari para warga mau ikut juga silahkan saja dan itu mereka yang urus, tetapi komisi juga nantinya mengagendakan untuk bertemu Kapaolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa melalu Karo Logistik Polda, Kombes Pol IGK Sudarsana.

Awalnya mereka mengadu ke komisi A DPRD Maluku menjelaskan orang tua mereka pada tahun 1980-an menempati lahan tersebut di era Menhankam/Pangab M. Yusuf dan lokasi ini telah disertifikasi oleh Polda.

"Ini merupakan program nasional dijabarkan ke daerah oleh Kodam tempatkan TNI AD di pulau Buru dan sudah ada sertifikat masing-masing, Kepolisian diurus di Negeri Kawa demi meningkatkan kesejahteraan purnawirawan," ujar Melki Frans.

Menurut dia, seharusnya masalah ini diselesaikan secara internal dan tak perlu digelar di DPRD dan jangan berfikir negatif karena saat itu konflik dan diseroboti orang lain sehingga Polda ambil alih membuat sertifikat baru dilakukan penyeleaian ke dalam dengan warga.

Frans Belung selaku juru bicara warga bersama kuasa hukumnya Max Manuhuttu, mengatakan sebenarnya ada 100 orang yang hadir menyaksikan rapat seperti ini.

Sebab tujuan mereka adalah bagaimana bisa mengamankan pengorbanan orang tuanya terhadap nusa dan bangsa ini lalu mendapatkan lahan translok dari Menhankam/Pangab untuk mensejahterakakn mereka ketika memasuki pensiun.

Mereka juga mengaku sudah beberapa kali ingin bertemu Kapolda tetapi tidak berhasil dan merasa dipimpong.

Sekitar 90 persen purnawirawan sudah meninggal dunia, lima persen sudah pikun dan menderita strok baik di Piru maupun di Kota Ambon.

"Kami tidak gila datang ke sini untuk mengadu tetapi sudah emergensi dan kami juga tidak dengan sendirinya tinggal di Desa Kawa tetapi sudah menjadi program Menhankam/Pangab dan ada surat nomor 24 A/III/1983 tetang penunjukan para purnawirawan Polri Kodak XVI/Maluku untuk pemukiman Polri tahun anggaran 1982/1983 dengan menempati rumah dan berhak mengelola lahan seluas 350 hektare," Frans Belung.

Surat ini ditetapkan di Ambon pada taggal 11 Maret 1983 oleh Kadapol XVI Maluku, tertanda R. Sukotjo Kolonel Polisi.

Setengah hektare untuk lahan perumahan dan pekarangan, dua hektar untuk lahan pertanian dan 150 KK sudah menetap 20 puluh tahun lalu buktinya ada dalam foto peta blok asli dan SK Kadapol maupun nomor rumah.

Karo Logistik Polda Maluku, Kombes Pol IGK Sudarsana mengatakan, ada langkah penataan harta kekayaan Polri yang ada di wilayah Polda namun dirinya baru bertugas satu tahun di sini, sedangkan apa yang dibahas bersama ini sudah sejak tahun 2003.

AKBP Ety Nirahua dari Itwasda Polda Maluku dan pernah di bagian Logistik mengaaku kaget kaget kalau persoalan ini sampai dilaporkan ke DPRD, padahal bisa diselesaikan secara internal.


Status Quo

Kabag Info Biro Logistik Polda Maluku, AKBP Samsul Mubagouw menjelaskan, lahan tersebut masih berstatus quo atas nama Polda Maluku dan sesuai PP nomor 06 tahun 2006 tetang pengelolan aset negara, artinya milik negara atas nama Polri di Polda Maluku tetapi belum diapa-apakan sampai sekarang.

"Itu berarti posisi sekarang juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 181 bahwa itu masuk pemanfaatan Barang Milik Negara," katanya.

Mungkin ada komunikasi yang tersumbat dan 350 hektar ini bukan dirampas oleh Polda atau negara, jadi purnawrawan Polri yang pernah tinggal di sana tolong didata nanti ada keputusan pimpinan Polri karena masih status quo

Sementara Kabag Fasilitas Konstruksi Kompol Abdul Rauh Mapa megakui seluruh lahan 350 Ha sudah disertifikasi atas nama Polri dan pertimbangannya waktu itu kondisi keamanan dan sertifikatnya diproses tahun 2006.

"Karena lokasi ini adalah transmigrasi khusus maka pimpinan mengambil suatu kebijakan bagaimana aset itu diamankan dan bukti satu lembar penyerahan hak dari Negeri Kawa," jelasnya.

Memang sudah ada orang bukan purnawirawan juga sudah mulai masuk membuat kebun sayur dan kapolda saat itu AKBP Pol Nasihin pernah tinjau lokasi namun tidak mengusir sekitar tiga keluarga yang menghuni lahan dimaksud.

"Polda ada itikad baik dan nurani untuk menyelesaikannya dengan warga, tetapi ini sudah menjadi kewenangan Kapolri selaku pengguna anggaran dan bukan lagi Kapolda," tandasnya.

Kemudian lahan disertifikasi karena pertimbangan pengamanan aset dan kondisi saat itu tidak memungkinkan mereka menetap di situ saat konflik.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019