Ternate, 21/2 (ANTARA News) - Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) melakukan penyelidikan atas kejadian terbakar 12 bangunan rumah dan satu kantor lurah Takoma dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi saat kejadian tersebut.

Kasat Reskrim AKBP Radnhir Pra Karana, di Ternate, Kamis, mengatakan, pihaknya akan meminta penyidik dari Makassar untuk dilakukan penyelidikan di TKP sebanyak delapan orang.

Hasil olah kejadian tersebut akan diserahkan ke Laboratorium Forensik Polri agar bisa diketahui penyebab kebakaran yang terjadi di 12 bangunan yang berada di sekitar kantor lurah.

"Apakah kebakaran itu ada kesengajaan atau tidak, karena olah TKP sempat dilakukan dan ada barang bukti yang sudah diamankan," ujarnya.

Sedangkan, untuk saksi yang diminta keterangan yakni Lurah Takoma Mimi Rahman dan salah satu warga.

Namun, keterangannya belum bisa disampaikan karena ada tahapan selanjutnya yang harus dijalankan lagi.

"Kami akan upayakan dua minggu ke depan sudah bisa diselesaikan penyelidikan, dan hal ini ditemukan ada indikator kelalaian dari manusia maka akan ditindaklanjuti," ujarnya pula.

Lurah Takoma Mimi Rahman saat diminta keterangan mengatakan, saat kebakaran terjadi dirinya masih di dalam ruangan bersama dengan pegawainya, namun ada asap keluar dari palfon sehingga bersama seluruh pegawainya lari keluar untuk menyelamatkan diri.

"Asap keluar dari plafon, sempat saya masuk handphone lalu saya dengan cepat lari keluar karena apinya sudah membesar," katanya lagi.

Saat kebakaran itu, Pemadam Kebakaran Pemkot Ternate menerjunkan 100 personel gabungan untuk melakukan pemadaman sepuluh rumah, dan tujuh unit mobil untuk memadamkan rumah dan kantor lurah yang ludes terbakar.

Kabid Operasional Damkar Ternate Naim Safar mengakui, saat memadamkan api yang membakar 11 unit rumah dan satu Kantor Kelurahan Takoma itu, petugas kesulitan untuk menuju ke lokasi kejadian karena banyak warga yang datang untuk melihat langsung kebakaran itu, sehingga mobil yang akan ke lokasi harus mengantre.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019