Ambon, 8/3 (ANTARA News) - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan kepala manajer PT Prima Indo Persada (PIP) berinisial PH alias Paulus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Buru, Maluku.

Penetapan PH sebagai tersangka didasarkan laporan polisi nomor : LP/A/25/1/2019/Bareskrim tanggal 7 Januari 2019 soal perkara tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan pihak PT. Prima Indo Persada (PIP).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat, mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara tidak benar.

"Melakukan open dumping sludge/tailing limbah hasil penambangan emas tanpa izin, yang diduga dilakukan oleh pihak PT Prima Indo Persada," katanya.

Lokasi pencemaran beralamat di jalur H Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Menurut Kabid Humas, dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, pasal 103, pasal 104 juncto pasal 116 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hasil penyidikan antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi karyawan perusahaan sebanyak 13 orang, dua saksi dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ditambah enam orang dari Pemprov Maluku.

Bareskrim juga memeriksa ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri, ahli lingkungan hidup B3, matematika dan IPA UI, DR. Emil Budianto, ahli bidang korporasi Faklutas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Erna Widjajati, ahli bidang hukum pidana Unpad DR Somawijaya.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap perkara dimaksud," katanya.

Dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain melakukan dumping limbah B3 berupa sludge limbah hasil olahan ke media lingkungan hidup secara open dumping tanpa izin.

Kemudian tidak memiliki izin dumping, tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan benar, dan tidak memiliki TPS limbah B3 sludge/tailing.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019