Ambon, 9/3 (ANTARA News) - Wakapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Ferry Mulyana mengatakan, kasus kematian Nur Nabila (25) terungkap setelah suaminya bernisial ZA (28) mengaku kepada penyidik telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban akibat cekcok mulut.

"Kasus ini bermula dari laporan tersangkanya sendiri ke polisi yang mengatakan bahwa isterinya Nabila mengalami `over dosis` obat pada Jumat (8/3) pukul 23.00 WIT kemudian korban di evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan sudah meninggal dunia," kata Wakapolres di Ambon, Sabtu.

Tetapi tersangka tidak percaya lalu kembali membawa korban ke RST dr. Latmeten Ambon yang juga menyataan kalau korban ternyata sudah meninggal dunia.

Namun, dalam hal ini Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, terutama dari unit Buru Sergap tidak mempercayai begitu saja penuturan tersangka.

"Karena setelah dilaksanakan olah tempat kejadian perkara, ternyata di sana terdapat beberapa titik adanya dugaan tindak kekerasan kemudian dibantu keterangan beberapa saksi yang menyatakan mendengar adanya cekcok mulut dari keduanya," jelas Wakapolres.

Saat itu tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap isterinya hingga akhirnya meninggal dunia.

Menurut dia, cekcok mulut ini diduga karena masalah ketidak-jujuran dalam urusan rumah tangga.

Pelaku yang merupakan suami korban diduga telah membohongi isterinya dengan cara meminta izin keluar rumah untuk bermain "game" di rumah teman, tetapi isterinya mengecek lokasi yang disebut pelaku, tetapi nyatanya tidak berada di tempat dan saat ditanya korban, ZA tidak terima.

Dari situ terjadi cekcok mulut dan korban dipukuli hingga akhirnya meninggal dunia, dan berdasarkan hasil otopsi diketahui ada benturan di belakang kepala dan korban juga dipukuli serta ditendang pelaku.

"Awalnya dia mengaku isterinya `over dosis` obat dan tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah dilakukan penyeidikan akhirnya dia mengakui memukuli, menendang, serta membanting korban sehingga ada benturan di belakang kepala dan memar di bawah ketiak, tangan kiri dan kanan, serta kaki," jelas wakapolres.

Barang bukti yang telah diamankan polisi di antaranya berupa baju korban dan kain bekas membersihkan percikan darah di dalam kamar kos tempat mereka tinggal selama ini.

Tersangka pelaku selama ini berprofesi sebagai tukang ojek, sedangkan isterinya adalah salah satu karyawan pusat perbelanjaan di Kota Ambon.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019