Polda Maluku Utara (Malut) membawa L, satu tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui Gerakan Mencegah dan Mengobati (GMDM) yang melakukan kegiatan di 40 sekolah di Kota Ternate.

Direktur Reskrimum Polda, Kombes Pol Dian Haryanto di Ternate, Rabu menyatakan, tersangka GMDM dengan inisial L ini dibawa ke Ternate setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Keramat Jati Jakarta karena mengeluh sakit dan tersangka telah diamankan untuk dimintai keterangan, maka harus dilakukan penahanan selama 20 hari.

Tersangka L dibawa dari Jakarta menuju Ternate menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID6140 tiba sekitar pukul 15.20 WIT di Bandara Sultan Babullah Ternate pada Rabu (13/3).

Saat itu, tersangka dikawal ketat oleh aparat kemanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dian Harianto untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan di sel Mapolda Malut.

Selain tersangka GMDM di Ternate dengan inisial L, pihaknya juga akan membawa penaggung jawab Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) dengan inisial G yang telah berstatus tersangka.

"Tersangka YBSN ber-inisial G, kita akan bawa setelah dokter menyatakan sudah bisa di bawa ke Ternate karena diduga mengalami sakit jiwa," katanya.

Meskipun masih dirawat di RS Keramat Jati Jakarta, kata dia, ?tersangka G tetap mendapat pengawalan ketat oleh anggota Ditreskrimum Polda Malut yang ditugaskan.

"Pelaku dikawal dan saat ini kita masih mendiagnosa apakah benar penyakitnya itu depresi kejiwaan dan apakah bisa digeser langsung ke Polda Malut dan jika rekomendasi dokter sudah bisa dibawah ke Ternate, maka tersangka langsung kita bawa," katanya.

Sementara untuk tersangka GMDM yang ada di Kota Tidore dengan inisial E kata Dian, masih dalam pengejaran, tetapi tak menunggu waktu lama pasti pihak kepolisian akan mengkapnya.?

"Pelaku masih dalam pengejaran, tapi saya bisa pastikan malam ini atau paling lama besok dia sudah kita tangkap," katanya.?

Bahkan, kata Dian, para tersangka masih dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dan pasal 378 mengamati penipuan, sedangkan untuk pasal dugaan penistaan agama masih menunggu dari Majelis Ulama Indonesia MUI.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019