Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Polisi terhadap dua warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut).
"Kami telah sampaikan ke Polda Malut untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu oknum polisi yang melakukan penembakan brutal di Kawasi, sehingga membuat dua orang kakak beradik bernama Mince Lessy dan Melman Nan Lessy asal Desa Kawasi terkena tembakan di bagian paha dan lutut," kata Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti dihubungi dari Ternate, Senin.
Dia mengatakan, untuk semua anggota Polri harus melaksanakan tugas dengan baik, bisa melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum demi mewujudkan kamtibmas.
Menurutnya, anggota Polri harus menghormati hukum, dan menjunjung tinggi etika dan disiplin. Oleh karena itu jika diduga terjadi pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus diproses secara hukum.
"Ada tiga sanksi yang dapat dijatuhkan jika ada anggota yang melanggar hukum, yaitu sanksi disiplin, sanksi etik dan sanksi pidana. Jika ada kasus yang diduga dilakukan anggota, maka Propam harus segera melakukan pemeriksaan. Jika diduga ada pelanggaran hukum, maka proses pemeriksaan pidana harus dilakukan di Reskrim," ujarnya.
Dia menjelaskan sesuai aturan kepolisian, untuk penggunaan senjata api digunakan berlandaskan asas legalitas, asas nesesitas dan asas oportunitas, artinya ada perintah menggunakan senjata (asas legalitas), senjata tersebut jika tidak digunakan maka akan menimbulkan kerugian (asas oportunitas) dan perlu tidaknya menggunakan senjata (asas nesesitas).
Dia mencontohkan, dalam pesta ada perkelahian tangan kosong, maka tidak perlu dilumpuhkan dengan senjata api, cukup dengan tangan kosong dan jika perkelahian dengan menggunakan parang atau senjata lain yang mematikan dan berada dalam jarak dekat atau dinilai mengancam nyawa orang lain atau nyawa polisi, barulah polisi dapat menggunakan senjata api untuk menembak.
"Polri sudah mempunyai Peraturan Kapolri nomor 08 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip prinsip HAM, termasuk juga dalam penggunaan senjata api, sehingga tidak boleh anggota polisi sewenang wenang dalam mengunakan senjata api," katanya.
Selain itu, dalam Peraturan Kapolri Pasal 45 dan 49 sudah dijelaskan bahwa, salah satu poin di dalamnya yaitu, setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan atau tindakan keras harus mempertimbangkan hal-hal di antaranya tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu dan penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi.
"Saya berharap Propam selaku pengawas internal dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap dua warga di Halsel," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Kami telah sampaikan ke Polda Malut untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu oknum polisi yang melakukan penembakan brutal di Kawasi, sehingga membuat dua orang kakak beradik bernama Mince Lessy dan Melman Nan Lessy asal Desa Kawasi terkena tembakan di bagian paha dan lutut," kata Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti dihubungi dari Ternate, Senin.
Dia mengatakan, untuk semua anggota Polri harus melaksanakan tugas dengan baik, bisa melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum demi mewujudkan kamtibmas.
Menurutnya, anggota Polri harus menghormati hukum, dan menjunjung tinggi etika dan disiplin. Oleh karena itu jika diduga terjadi pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus diproses secara hukum.
"Ada tiga sanksi yang dapat dijatuhkan jika ada anggota yang melanggar hukum, yaitu sanksi disiplin, sanksi etik dan sanksi pidana. Jika ada kasus yang diduga dilakukan anggota, maka Propam harus segera melakukan pemeriksaan. Jika diduga ada pelanggaran hukum, maka proses pemeriksaan pidana harus dilakukan di Reskrim," ujarnya.
Dia menjelaskan sesuai aturan kepolisian, untuk penggunaan senjata api digunakan berlandaskan asas legalitas, asas nesesitas dan asas oportunitas, artinya ada perintah menggunakan senjata (asas legalitas), senjata tersebut jika tidak digunakan maka akan menimbulkan kerugian (asas oportunitas) dan perlu tidaknya menggunakan senjata (asas nesesitas).
Dia mencontohkan, dalam pesta ada perkelahian tangan kosong, maka tidak perlu dilumpuhkan dengan senjata api, cukup dengan tangan kosong dan jika perkelahian dengan menggunakan parang atau senjata lain yang mematikan dan berada dalam jarak dekat atau dinilai mengancam nyawa orang lain atau nyawa polisi, barulah polisi dapat menggunakan senjata api untuk menembak.
"Polri sudah mempunyai Peraturan Kapolri nomor 08 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip prinsip HAM, termasuk juga dalam penggunaan senjata api, sehingga tidak boleh anggota polisi sewenang wenang dalam mengunakan senjata api," katanya.
Selain itu, dalam Peraturan Kapolri Pasal 45 dan 49 sudah dijelaskan bahwa, salah satu poin di dalamnya yaitu, setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan atau tindakan keras harus mempertimbangkan hal-hal di antaranya tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu dan penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi.
"Saya berharap Propam selaku pengawas internal dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap dua warga di Halsel," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019