Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menjadwalkan pemasangan iklan dalam pemilu presiden dan pemilu legislatif 17 April tahun 2019 sesuai dengan zona yang ditetapkan.

"Para calon legislatif menantikan pemasangan iklan kampanye di media sosial telah diumumkan Dengan demikian, partai politik jadwal kampanye akan mengikuti jadwalnya presiden, sehingga di Malut juga akan mengikuti jadwal yang sama dari pusat," kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Rabu.

Sehingga pada saat kampanye calon presiden urut satu melakukan kampanye di Malut, maka sepuluh partai pendukung diperbolehkan melakukan rapat umum atau dia mengikuti kampanye juga tidak bermasalah dan kita sudah tidak lagi membuat zona lagi di sini.

Selain itu, kata Syahrani, zona yang ada hanya ditingkat nasional saja dan untuk tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga tidak meyakini untuk membuat rapat umum, sehingga sudah tidak lagi membuatkan jadwal.

Namun jika ada DPD yang ingin melakukan rapat umum dipersilahkan, namun harus menyampaikan surat pemberitahun ke pihak kepolisian.

Sedangkan untuk waktu kampanye sesuai dengan jadwal nasional, maka mulai tanggal 24 sampai 25 Maret ini Calon Presiden (Capres) nomor urut satru akan melakukan kampanye di Malut beserta partai pendukungnya.

"DPD juga sama akan melakukan pada tanggal tersebut, setiap hari, bahkan DPD mau melakukan kampanye atau rapat umum dimanapun boleh," katanya.

Oleh karena itu, Syahrani mengingatkan, kampanye rapat umum ini saja yang diatur, selebihnya kampanye yang dilakukan dalam bentuk lain boleh dilakukan, misalnya pertemuan terbatas tatap muka dan blusukan silahkan dilakukan, bahkan tanpa zona dan seperti biasanya.

"Untuk jadwal kampanye Capres nomor dua hari berikutnya dari jadwal capres nomor urut satu atau pada tanggal 26-27 Maret. Jadi setiap dua hari sekali lakukan kampanye dan hal ini dilakukan sampai batas waktu 13 April 2019, sedangkan pada tanggal 13 April 2019 merupakan hari libur, namun bebas untuk dilakukan kampanye, namun hanya di lokasi tertentu," ujarnya.

Sedangkan untuk pemasangan iklan kampanye juga sama ditayangkan pada tanggal 24 Maret 2019 ini, namun untuk iklan ada yang difasilitasi KPU ada yang secara mandiri oleh partai politik dan yang difasilitasi hanya calon anggota DPD, sedangkan untuk partai politik difasilitasi oleh KPU pusat. Karena parta terstruktur dari pusat sampai daerah itu sama.

"Untuk caleg yang memasang iklan, akan dihitung partai, sehingga untuk pemasangan iklan untuk partai politik hanyalah satu halaman perhari hanya untuk satu media. Artinya jika partainya berbeda dalam pemasangan iklan dalam satu media diperbolehkan, karena yang tidak diperbolehkan adalah partai yang sama memasangkan iklan dalam satu media," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019