Jaksa KPK akan melihat status dan peran Wa Ode Nurhayat Umar yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pajak pada KPP Pratama Ambon atas terdakwa La Masikamba karena menampung uang suap dari terdakwa hingga mencapai Rp2,88 miliar.

"Keterangan saksi dalam persidangan kemarin adalah menerima uang Rp2,88 miliar dari terdakwa La Masikamba terkait kasus dugaan suap pajak yang diberikan 13 Wajib Pajak," kata JPU KPK, Ni Nengah Gina Saraswati di Ambon, Jumat.

Dari total uang Rp2,88 miliar tersebut, saksi Nurhayat Umar yang merupakan caleg nomor urut tiga Partai Nasional Demokrat Provinsi Papua Barat dan berdomisili di Kota Sorong ini hanya memakai Rp400 juta untuk mengubah tempat kos menjadi home stay.

Sebagian dana juga diambil untuk menutupi hutang kepada seseorang bernama Nyonya Yanti, tetapi dalam persidangan saksi tidak merinci besaran hutang dan sisa dana yang dikirim La Masikamba.

"Kalau untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) nanti kita lihat lagi apakah bisa yang bersangkutan naik statusnya, sebab harus dibicarakan lagi dan akan kita lihat," jelas jaksa.

"Itu nantinya tergantung penyidik ada langkah lain, tetapi saat ini masih fokus pada 12 dari 13 WP yang lain, kemudian proses persidangan masih berjalan dan ada agenda pemeriksaan dua saksi lain yang ada dalam dakwaan," tandasnya.

Seperti diketahui, uang Rp2,88 miliar ini ditransfer secara bertahap antara tahun 2010 hingga 2013, lalu kembali berlanjut dari tahun 2016 hingga 2018, namun saksi berbohong dengan alasan tidak mengetahui transferan tersebut untuk apa.

Saksi juga mengaku tidak ada hubungan apa-apa dengan terdakwa La Masikamba, namun dia mengaku ada dua orang anak yang dijelaskan dalam persidangan adalah anak angkat saksi bersama terdakwa masing-masing bernama Ode dan La Itin yang ditinggalkan di Fakfak tanpa sepengetahuan suami saksi.

Akibat berbelit-belit, JPU KPK akhirnya membuka transkrip rekaman percapakan telepon antara saksi dengan terdakwa yang menyebutkan `Anak kita` kemmudian terdakwa mengatakan "Ada kirim 28 keping (Rp28 juta) dan MM (mama) doakan moga hari ini ada tambahan 30 keping (Rp30 juta) ya,".

Uang tersebut ditransfer dari Ambon menggunakan nama Muhammad Said selaku pemilik rekening dan ditujukan kepada saksi melalui rekening atas nama Sujarno yang merupakan anak angkat saksi di Kota Sorong.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019