Bawaslu Maluku Utara (Malut) meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Malut untuk memfasilitas penyediaan penerangan listrik di tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak terjangkau layanan jaringan listrik PLN.

"Sesuai dengan simulasi yang dilakukan KPU, penghitungan suara pada pemilu, 17 April 2019, akan berlangsung hingga malam hari. Oleh karena itu,TPS membutuhkan penerangan listrik," kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin di Ternate, Sabtu.

Di Malut, kata Muksin Amrin, masih banyak wilayah yang belum terjangkau layanan jaringan listrik PLN. Selain itu, di sejumlah wilayah yang sudah terlayani jaringan listrik PLN masih sering mengalami pemadaman pada malam hari dan ada pula yang menyala hanya sampai pukul 23.00 WIT.

Menurut dia, penerangan listrik di TPS akan memudahkan petugas TPS melakukan penghitungan suara yang baik. Begitu pula pengawas dan saksi dapat memantau penghitungan suara dengan lebih cermat.

Sebaliknya, kalau tidak ada penerangan listrik di TPS, akan membuka peluang terjadinya praktik kecurangan dalam penghitungan suara, apalagi Bawaslu RI sudah memasukkan Malut sebagai salah satu dari 15 daerah di Indonesia yang rawan terjadinya kecurangan pemilu.

Salah satu cara yang bisa dilakukan pemprov dan pemkab untuk memenuhi kebutuhan penerangan listrik di TPS, menurut Muksin Amrin, dengan menyediakan genset. Pasalnya, hanya menggunakan penerangan tradisional tidak menghasilkan penerangan yang baik.

KPU sendiri tidak bisa menyediakan genset untuk penerangan di TPS karena tidak ada anggaran untuk itu sehingga pemprov dan pemkab harus berperan agar penghitungan suara berjalan aman, lancar, aman, dan tanpa kecurangan.

Sesuai dengan ketentuan, lanjut dia, pemungutan suara dan penghitungan suara harus dilakukan dalam 1 hari atau paling lambat pukul 24.00 WIT. Dengan demikian, tidak bisa mengundur penghitungan suara pada esok harinya dengan alasan pada malam hari tidak bisa dituntaskan karena tidak ada penerangan listrik.

Bawaslu juga mengharapkan pembuatan TPS ikut memperhatikan kebutuhan para penyandang distabilitas, misalnya tidak membuat TPS di daerah ketinggian yang bisa menyulitkan penyandang distabilitas pengguna kursi roda untuk masuk ke TPS.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019