Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN)  Ambon mengadili perkara gugatan yang diajukan Oktovianus Hatutleli terhadap keluarga waris Sipakoly selaku pemilik lahan seluas 34.853 M2 yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan perkampungan multi etnis oleh Pemprov Maluku.

Ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan jawaban keluarga waris selaku tergugat atas gugatan penggugat.

Selly Sipakoly selaku juru bicara pihak tergugat dalam pembacaan jawabannya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak seluruh gugatan penggugat karena gugatan ini dinilai tidak memiliki kekuatan hukum tetap atas kepemilikan lahan milik ahli waris.

"Dalam eksepsi, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara (dalam konpensi) menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Selly.

Sedangkan dalam rekonfensi, mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya dan menyatakan para penggugat rekonpensi/para tergugat konpensi adalah ahli waris dari Jantje Sipakoly (almarhum) selaku pemilik empat bidang tanah.

Menurut Selly, empat bidang tanah dimaksud masing-masing sesuai sertifikat hak milik nomor 1224/Hatu, sertifikat hak milik nomor 1225/Hatu, sertifikat hak milik nomor 1226/Hatu masing-masing seluas 10.000 M2 tertanggal 17 Maret 2003, dan sertifikat hak milik nomor 1229/Hatu seluas 5.000 M2 tanggal 17 Maret 2003.

"Menyatakan bahwa benar para penggugat rekonpensi/para tergugat konpensi telah melakukan kesepakatan dengan turut tergugat (Gubernur Maluku) dalam rekonpensi/konpensi guna penyediaan lahan pemukiman multi etnis pada 18 Desember 2017," katanya.

Dalam eksepsinya, Selly juga menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat antara para penggugat rekonpensi/para tergugat konpensi dengan tergugat rekonpensi/ penggugat konpensi karena tidak ada dasar pada hal tertentu, sebab hal yang halal harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan bahwa menghapus calusal tentang pembayaran persepuluhan atau 10 persen kepada tergugat rekonpensi/penggugat rekonpensi dalam adendum kesepakatan bersama antara para penggugat dalam rekonpensi/para tergugat dalam konpensi dengan turut tergugat tanggal 18 Desember 2017.

"Menghukum tergugat rekonpensi/penggugat rekonpensi mengembalikan uang sebesar Rp592,17 juta yang diterimanya secara pribadi dengan tipu daya persepuluhan kepada para penggugat rekonpensi tanpa syarat apa pun.

Oktovianus Hatuleli selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya Lauritzke Mantulameten dan Theodoron M. Soulisa juga dinilai kurang pihak yang dilibatkan dalam perkara ini.

Misalnya Notaris Patrick Loui Hendrik Gasperz, Biro Keuangan Setda Maluku, Robi Gaspersz selaku anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang telah mengirim pesan singkat kepada Kabag Keuangan Pemprov untuk menghambat proses pelunasan ganti rugi lahan milik tergugat sebagai ahli waris Jantje Sipakoly.

Total nilai ganti rugi lahan yang dibayar turut tergugat untuk pembangunan pemukiman multi etnis atas lahan seluas 34.853 M2 adalah senilai Rp15,66 miliar.

Selly juga menegaskan bahwa tidak benar dalil penggugat kalau kesepakatan pengadaan lahan itu menemui kendala karena empat sertifikat dijaminkan oleh almarhum Janjte Sipakoly dan tujuh orang ahli waris selaku tergugat kepada penggugat jauh hari sebelum pengadaan lahan tersebut.

"Sebab itu hanyalah akal bulus penggugat selaku pendeta pada GBI Sekinah melalui pemanfaatan kewajiban para tergugat sebagai orang Kristen untuk memberikan sepersepuluh (10 persen) dari hasil ganti rugi lahan dimaksud," katanya.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019