Ambon (ANTARA) - Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di kawasan Karangpanjang Kota Ambon lolos dari eksekusi perkara sengketa lahan oleh juru sita Kantor Pengadilan Negeri Ambon, karena pemprov telah melakukan negosiasi dan pembayaran lahan kepada ahli waris warga selaku penggugat.
"Sudah ada negosiasi sejak gugatan perdata kami dikabulkan Mahkamah Agung RI dan Pemprov melakukan pembayaran lahan," kata ahli waris dari pihak penggugat, Nimbrod Soplanit di Ambon, Kamis.
Nimrod adalah anak dari Izak Baltazar Soplanit, yang mulai menggugat Pemprov Maluku atas kepemilikan lahan seluas lebih dari 20.000 meter persegi sejak tahun 2012.
Proses persidangan berlanjut hingga ke MA RI yang mengabulkan permohonan penggugat dengan putusan nomor 3121 K/PDT/2013 tanggal 23 September 2014.
"Dalam objek sengketa terdapat sembilan bangunan, namun yang dieksekusi hari ini berupa pembongkaran hanyalah satu rumah dinas milik Dinkes dan satu bangunan semi permanen milik warga ditambah sebuah kios BBM," ujarnya.
Untuk bangunan yang tidak dieksekusi hanya dikosongkan dan sudah ada negosiasi dengan penghuni, termasuk sebuah toko ritel Alfamidi.
Baca juga: Kapolda Maluku Minta protes Warga Jangan sampai Blokade Jalan
Sementara Kasie Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, proses eksekusi berjalan aman dan situasi kamtibmas tetap terjaga.
"Tidak ada perlawanan saat alat berat membongkar sebuah rumah dinas yang dalam keadaan kosong, dan kegiatan hari ini melibatkan 208 personel Samapta Polda Maluku, Brimob serta TNI," jelas Moyo Utomo.