Ambon (ANTARA) - Seorang oknum polisi Zakaria Kadmaer, bersama isterinya Evi Selvina Lopies divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti melakukan penipuan terhadap seorang calon siswa (casis) yang mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri.
"Menyatakan terdajwa Zakaria secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menghukum terdakwa selama lima bulan penjara," kata ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Senin.
Sementara terdakwa Evi Selviana yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dijatuhi vonis penjara selama lima tahun.
Para terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, dan atau menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian terhadap korban.
Khusus untuk terdakwa Evi Selviana merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara sejak sembilan bulan lalu dalam perkara serupa.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa Zakarias telah mengembalikan uang sekitar Rp40 juta kepada orang tua korban.
Putusan majelis hakim untuk terdakwa Evi Selviana sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Evie Hattu selama tiga tahun penjara, sedangkan terdakwa Zakaria dituntut delapan bulan penjara dan akhirnya divonis lima bulan penjara.
Aksi pasangan suami isteri ini dilakukan pada Maret 2022 di rumah saksi korban yang berprofesi sebagai pedagang bakso, namun anak korban tidak pernah berhasil lolos dalam seleksi menjadi anggota Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum polisi bersama isteri divonis bersalah karena penipuan casis