Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), fokus melakukan harmonisasi ranperda pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)
"Harmonisasi bukan sekadar tahapan teknis, melainkan langkah strategis yang menentukan kualitas dan keberlanjutan pelaksanaan pembangunan daerah," kata Kepala Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir di Ternate, Senin.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim dalam upaya penyusunan Ranperda Pengelolaan Air Limbah.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang utuh.
Ia melanjutkan, proses harmonisasi difokuskan untuk penyelarasan substansi ranperda agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi dan menghindari tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
"Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pengelolaan air limbah domestik, sehingga dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi saat rapat harmonisasi menerangkan bahwa harmonisasi merupakan ruang evaluasi dan sinergi agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan sistem hukum nasional.
Adapun proses harmonisasi yang dilakukan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan Ranperda dalam pengelolaan air limbah domestik.