Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmehera Tengah (Halteng) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mandiri.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Senin, menyampaikan harmonisasi Ranperda dilakukan Kemenkum Malut untuk memastikan bahwa Ranperda tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta memiliki dampak dan manfaat bagi masyarakat.
"Proses ini juga bertujuan untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemda, perusahaan daerah dan masyarakat," kata dia.
Sejalan dengan itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Malut Zulfahmi mengatakan ada beberapa catatan penting yang ditemukan, antara lain ketidaksesuaian penggunaan frasa dan tanda baca, ketidakkonsistenan sistematika penulisan, hingga adanya beberapa pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Proses harmonisasi yang dilakukan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan," ungkap Zulfahmi.
Pemkab Halteng diwakili Kabag Hukum Pemkab Halteng, Yusri Muslimin menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil harmonisasi sesuai rekomendasi tim kerja harmonirasasi.
"Rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mandiri di Halmahera Tengah," ujar Yusri.
