Ambon (ANTARA) - Puluhan warga Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) yang menjadi korban eksekusi lahan dan rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman menemui pimpinan DPRD Maluku untuk menyampaikan sejumlah aspirasi karena masih ada sebagian warga yang mengungsi di masjid.
"Para warga didampingi penasihat hukum mereka Adam Habiba mengakui kebanyakan masih mengungsi di masjid pascaeksekusi lahan," kata Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun di Ambon, Senin.
Menurut Benhur, kalau menyangkut proses eksekusi itu sudah masuk ranah hukum dan DPRD tidak mencampuri urusannya.
"Tetapi dampak dari eksekusi itu adalah anak-anak sekolah, kemudian tersisa beberapa waktu lagi akan menghadapi bulan suci Ramadhan, dan juga masih ada warga yang tinggal di masjid," ujarnya.
Untuk DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon maupun Dinas Sosial, BPN, serta bagian aset di pemerintah provinsi.
Karena ada informasi sebagian dari objek eksekusi merupakan tanah negara yang dikuasai pemerintah provinsi dan DPRD ingin melihat batas-batas yang jelas, sehingga proses ini bisa meletakkan dasar keadilan secara sosial di mata masyarakat.
"Sekali lagi kami tegaskan DPRD tidak mencampuri urusan hukum dan serahkan kepada masyarakat untuk melakukan proses peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI berdasarkan bukti dan fakta," katanya.
Tetapi yang menjadi atensi DPRD adalah menyangkut masyarakat yang sudah pernah melakukan pembayaran lahan kepada pihak yang memenangkan perkara dengan bukti kwitansi serta uang yang telah diserahkan berdasarkan laporan yang diterima DPRD.
Untuk itu DPRD juga sementara mengumpulkan berbagai bukti sehingga proses ini akan ditindaklanjuti secara baik, sebab ada warga yang merasa sudah melakukan pembayaran namun terkena dampak eksekusi.
"Yang terpenting ekses dari eksekusi ini jangan sampai menyebabkan masyarakat jadi terlantar atau tidak diperhatikan," kata Benhur.
Untuk itu akan dilakukan koordinasikan dengan Komisi I dan IV DPRD dan ini terkait dengan pengembalian batas sehingga ada pencocokan lahan mana yang menjadi milik tanah negara dan pihak yang memenangkan perkara.*