Ambon (ANTARA) - Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh dijatuhi vonis dua tahun penjara dalam persidangan oleh majelis hakim akibat terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," kata ketua majelis hakim Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Senin.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar biaya restitusi pada anak korban sebesar Rp7,5 juta," tandas majelis hakim.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap korban dan keluarganya, sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Endang Anakoda yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan membayar restitusi Rp18.970.000 kepada anak korban sesuai pengajuan restitusi.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama satu pekan untuk menyampaikan sikap.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan kepada salah seorang siswa SMK di Kota Ambon berinisial AKS (16) yang sedang mengikuti program magang pada bagian keuangan Dinas Pariwisata Maluku.
Terdakwa kemudian melakukan aksi cabulnya terhadap korban pada Jumat, (6/9) 2024 sekitar pukul 07:45 WIT lalu menyerahkan uang yang diambil dari dalam dompetnya sebesar Rp50 ribu untuk diberikan kepada korban dengan alasan untuk sarapan.
Terdakwa juga mengingatkan korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya dan berjanji akan memberikan berbagai kebutuhan korban, bahkan memberikan janji kepada korban untuk dijadikan tenaga honorer di instansi itu.
Namun korban yang tidak terima perbuatan terdakwa melaporkan pada keluarganya dan laporan resmi disampaikan kepada polisi untuk diproses hukum.