Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Ela Ubleuw menuntut lima terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat untuk menguasai atau memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, selama lima tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU di Ambon, Kamis.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Pasti Tarigan.

Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dilakukan secara bergantian terhadap terdakwa Romeelus Istia, Alfred Tuhumury, Andre Leatemia, Remal Patty, dan Andri Yanto Sabban, dan masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukumnya sendiri.

Selain menuntut para terdakwa selama lima tahun, JPU juga meminta majelis hakim menghukum mereka membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan mereka adalah anggota BNNP Maluku.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Pada Jumat, (29/6) 2018 sekitar pukul 17:00 WIT melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Awalnya terdakwa Remal Patty sekitar pukul 16:45 WIT bersama Alfred Tuhumury, Andre Leatemia, Andri Yanto Sabban, dan Romelus Istia berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala BNNP Maluku melakukan penangkapan terhadap saksi Jemi Latupeirissa di depan Makorem Batu Gajah dan ditemukan satu paket sabu.

Barang bukti yang dibungkus dalam sebuah kertas putih bergaris ini disita dan para terdakwa membawa saksi Jemi ke Gedung Baileo Siwalima Karangpanjang.

Tiba dilokasi tersebut, saksi diinterogasi oleh terdakwa Remal Patty dan Andre Tuhumury dan saksi mengaku masih menyimpan tiga paket sabu di rumahnya.

Kemudian para terdakwa bersepakat untuk membantu saksi, sehingga terdakwa Remal bersama Alfred dan Andri Sabban pergi ke rumah saksi untuk mengambil barang bukti.

Sedangkan terdakwa Romelus dan Andre Leatmia mengikuti Ronaldo Lekahena setelah melakukan transaksi dengan saksi Jemi Latupeirissa.

Sesampainya di depan Swalayan Indojaya, terdakwa Remal meminta Andri membeli plastik klem bening dan disaksikan terdakwa Alfred Tuhumury, terdakwa Andri memisahkan sebagian sabu milik saksi Jemi Latupeirissa memasukkannya ke dalam sebuah dos rokok.

Keesokan harinya terdakwa menyerahkan barang bukti sabu yang dimasukkan dalam dos rokok kepada Alfred dan beberapa hari kemudian terdakwa Remal memintanya kembali.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 18 April 2019 dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019