Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Maluku intensif "mengawal" distribusi surat suara pengganti yang mengalami kerusakan ke sejumlah kabupaten.

Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly, di Ambon, Selasa, mengatakan, personil Bawaslu ditugaskan "mengawal" surat suara yang diangkut dengan kapal cepat, terutama ke kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), di mana telah tiba Selasa(16/4) pagi.

Kabupaten MBD secara geografis dekat dengan Timor Leste.

"Petugas Bawaslu intensif melakukan pengawasan di kapal karena dalam pelayaran dimanfaatkan untuk melakukan penyotiran dan pelipatan surat suara," ujarnya.

Dia merujuk surat suara di kabupaten MBD yang diganti mencapai 100.000-an surat suara.

Sedangkan, di kabupaten Buru sebanyak 69.531 surat suara dan kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 14.963 surat suara.

"Saya mengingat surat suara rusak yang diganti dalam jumlah besar, tetapi lebih dari 300.000 surat suara yang direkomendasikan Bawaslu Maluku ke KPU setempat untuk diganti karena mengalami kerusakan," kata Abdullah.

Disinggung pengawasan menjelang dan puncak Pemilu, dia menjelaskan, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, maka Bawaslu melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan.

"Kami membentuk tim patroli pengawasan yang bertugas menertibkan Alat Peraga Kampanye(APK)  saat tenang pada 14 - 16 April 2019 serta pelanggaran seperti politik uang, pemberian souvenir maupun sembako," ujar Abdullah.

Bawaslu Maluku juga bekerja sama dengan Fakultas Syariah IAIN Ambon serta Fakultas Hukum dan Fisip Universitas Pattimura (unpatti) Ambon saat mahasiswa mereka melakukan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

"Jadi mahasiswa KKN melaksanakan pengawasan partisipatif yang diharapkan adanya peranserta, baik tokoh masyarakat, wartawan, Ormas/OKP untuk melaporkan kemungkinan adanya pelanggaran dilakukan Caleg, tim pemenangan Capres- Cawapres maupun Parpol," katanya.

Dia juga mengungkapkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah diproses hukum, bahkan divonis karena melakukan politik praktis.

"Salah seorang oknum ASN di jajaran Pemkab SBB telah divonis karena melakukan politik praktis mendukung calon legislatif (Caleg) tertentu," tandas Abdullah.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT) tahap III saat ini sebanyak 1.269.781 pemilih yang tersebar di 5.527 TPS.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019