Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek Water Front City (WFC) Namlea, ibu kota kabupaten Buru berinisial MD mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi(Kejati)  Maluku untuk menjalani pemeriksaan tambahan sekaligus ditahan di Rutan Waheru-Ambon.

"Klien saya, Muhamad Duila hadir di Kejati Maluku pukul 07:00 WIT setelah turun dari kapal feri Namlea-Ambon, dan langsung menghubungi saya guna melakukan pendampingan," kata penasihat hukum MD, Abdusyukur Kaliki di Ambon, Selasa.

Dari pemeriksan tambahan, kata Kaliki, MD berceritera sampai mengeluarkan air mata karena tersangka SU alias Surhan yang merupakan adik kandungnya Bupati Buru selaku kontraktor memberikan uang pertama usai pembersihan lokasi proyek hanya Rp300 ribu kepada MD dan pembersihan kedua diberikan Rp500 ribu.

"Ibu kandung tersangka pernah masuk rumah sakit dan tersangka MD ketemu Surhan hanya diberikan Rp400 ribu dan ada pemberian lain yang total uang dari proyek Rp6 miliar lebih itu hanya Rp3,6 juta," ujar Kaliki.

Yang menariknya, kata Kaliki, ada pernyataan tersangka MD meski tidak dituangkan dalam BAP bahwa SU sehari-harinya mengonsumsi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dan kontraktor ini membeli barang haram tersebut dari oknum polisi.

Keterangan terdakwa ini dijelaskan setelah mendapat pertanyaan jaksa penyidik soal uang miliaran rupiah dipakai untuk kegiatan apa saja dan bukannya menyelesaikan proyek WFC di Namlea.

Penasihat Hukum juga menuntut jaksa segera menahan SU karena sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir.

"Selaku PH dari tersangka MD, kami mendesak agar segera dilakukan pemanggilan ketiga kepada SU dan jangan lihat status sosialnya saja sehingga jaksa jamin besok suratnya dikirim kepada SU," tandas Kaliki.

Pada Senin, (29/4), Kajati Maluku Triyono Haryanto telah mengingatkan SU alias Sahran dan MD alias Duila, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana WFC Namlea, kabupaten Buru untuk datang secara sukarela tanpa harus dijemput paksa.

"Ada empat tersangka kasus WFC Namlea yang sementara ini ditangani dan baru dua orang yang memenuhi panggilan jaksa masing-masing Ny. SJ dan MD sedangkan SU dan MRP belum hadir tanpa ada alasan jelas," katanya.

Tersangka SJ adalah PPK dalam proyek tersebut sedangkan MR berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar.

Sedangkan tersangka SU yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Buru ini sebagai kontraktor dalam proyek tersebut dan rekannya MRP adalah direktur PT. Aego Media Pratama.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019