Ambon (ANTARA) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan dua burung nuri maluku (Eos bornea) dan satu tanduk rusa di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
Menurut polisi hutan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Selasa, burung nuri maluku dan tanduk rusa diamankan saat penumpang naik ke KM Tidar di Pelabuhan Namlea.
"Setelah kami menanyakan siapa pemilik burung dan tanduk rusa itu, tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya," kata Seto.
Menurut dia, burung nuri maluku yang diamankan di Pelabuhan Namlea dibawa ke Kantor Transit Konservasi Satwa Namela sedangkan tanduk rusanya disimpan di gudang untuk dimanfaatkan sebagai sarana edukasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melestarikan satwa, juga tidak mengoleksi apa yang dimiliki satwa-satwa tersebut, misalnya seperti tanduk rusa ini," kata dia.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.