Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa dilindungi burung nuri kepala hitam (Lorius lory) sebanyak tiga ekor di kapal KM. Tatamailau dari Merauke tujuan Ambon.
“Petugas Resort KSDA Dobo bersama dengan Badan Karantina Dobo telah mengamankan satwa nuri kepala hitam yang dibawa oleh salah satu penumpang dari Marauke tujuan Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, satwa tersebut ditemukan di Dek 5 kamar 5021 yang disimpan dalam boks kayu. Setelah memberikan penjelasan tentang Peraturan-peraturan mengenai Satwa yang di lindungi penumpang tersebut akhirnya mau menyerahkan satwa kepada petugas.
Kemudian Petugas Resort KSDA Dobo membawa burung tersebut ke Kantor SKS Dobo untuk mendapatkan perawatan sebelum dilepasliarkan.
“Dari hasil pengamatan burung tersebut dalam kondisi sehat dan sudah kami amankan di SKS Dobo. Sementara terhadap yang bersangkutan diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.
Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.
Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima," ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).