Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menemukan satwa burung nuri ambon (Eos Borneo) yang diikat di dinding kapal Cantika Lestari 77B saat bersandar di Pelabuhan Laut Slamet Riady Ambon.
“Pada saat petugas Polisi Kehutanan sedang melakukan pengamanan dan pengawasan di Pelabuhan terdengar suara burung bersiul di Km. Cantika 77B,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan, selanjutnya dengan sigap Polisi Kehutanan melakukan Koordinasi dengan anggota Polsek Slamet Riaday dan Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Setelah itu kami naik ke kapal melakukan koordinasi dengan Nahkoda Km. Cantika 77B tetapi tidak ada anak buah kapal (ABK) maka Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Bersama petugas lainnya langsung mengamankan burung tersebut dari atas kapal ke mobil Karantina Ambon,” terangnya.
Kemudian burung tersebut di bawa langsung ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan kepada Petugas Perawat Burung (animal keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepaskiarkan ke habitatnya. “Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat,” ucapnya.
Ia mengimbau, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati tumbuhan satwa liar tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” katanya.
Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).