Jaksa penuntut umum(JPU)  Kejati Maluku Sechretchil Pentury meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Simon Risakotta alias Jap (38) atas kepemilikan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU di Ambon, Kamis.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Philip Panggalila didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut 7 tahun penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Ambon.

Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Menyatakan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, sebuah dos rokok, satu unit telepon genggam, toples warna oranye, sambungan sedotan bong, serta sedotan warna bening yang telah diruncingkan dirampas dan dimusnahkan.

Selanjutnya, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00.

Penangkapan terdakwa, 25 September 2018, berawal dari seseorang bernama Marvin Leasa (DPO polisi) memberikan enam paket sabu-sabu kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual.

Hasil penjualan enam paket sabu-sabu ini harus disetorkan lagi kepada Malvin. Sebagai imbalannya, terdakwa mendapatkan sedikit sabu-sabu dari yang bersangkutan untuk dipakai.

Paket sabu-0sabu tersebut dijual terdakwa secara bertahap. Dua hari kemudian, Risakotta dihubungi oleh seorang rekan bernama Alo (dalam pencarian polisi) dengan maksud membeli narkoba.

Setelah memastikan adanya ketersediaan barang, terdakwa menghubungi Alo dan menyampaikan kalau paket narkoba yang akan dibeli diletakkan di sekitar tikungan atas Desa Namalatu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Kemudian terdakwa yang sudah dalam pengaruh minuman keras ini menyuruh rekannya, Whesley Salhuteru, bersama Jeckson Salamor (dalam BAP terpisah) untuk mengantarkan narkotika dengan menggunakan sepeda motor.

Meskipun Whesley dan Jeckson mengetahui barang yang diantar atas suruhan terdakwa adalah narkotika, mereka tetap membawanya ke lokasi yang ditunjuk dan akhirnya tertangkap polisi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa yakni Hendrik Lusikoy, Abubakar Rumagea, Noke Pattirajawane, serta John Tuhumena. ***2***

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019