Pemerintah kota(Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) melarang tempat hiburan malam di daerah ini beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan, demikian halnya untuk panti pijat dan salon yang melayani perawatan tubuh.
"Khusus untuk rumah makan dan restoran hanya dilarang beroperasi pada siang hari, sedangkan pada malam hari tetap diizinkan beroperasi seperti biasa," kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Ternate Fandi Mahmud di Ternate, Minggu.
Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan tersebut dan jika ada tempat hiburan malam, panti pijat salon dan rumah makan serta restoran yang melanggarnya akan ditindak tegas, di antaranya dalam bentuk pencabutan izin usaha.
Menurut dia, Pemkot Ternate tidak bermaksud menghalangi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usaha di daerah ini, tetapi khusus untuk usaha seperti itu harus dilarang beroperasi dikhawatirkan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat setempat, khususnya umat muslim dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
Masyarakat di Ternate diharapkan ikut berpartisipasi mengawasi kemungkinan adanya tempat hiburan malam, panti pijat dan salon yang beroperasi, termasuk rumah makan dan restoran yang buka pada siang hari, karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya ada yang tetap beroperasi secara diam-diam.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ternate Usman Muhammad mengharapkan Pemkot Ternate juga mengatur waktu bagi para pedagang takjil atau makanan berbuka puasa yang dalam setiap Bulan Suci Ramadhan marak bermunculan di daerah ini.
Pedagang takjil itu seharusnya diizinkan berjualan pada sore hari yakni di atas pukul 15.00 WIT agar tidak mengganggu kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa, karena takjil itu biasanya dijual secara terbuka di pinggir jalan.
"Pada Bulan Suci Ramadhan sebelumnya pedagang takjil di Ternate beroperasi sejak pagi hari, padahal masyarakat yang akan berbelanja takjil nanti jelang berbuka puasa, jadi ini harus diatur oleh Pemkot Ternate agar pelaksanaan ibadah puasa di daerah ini berlangsung dengan nyaman dan baik," katanya.
Hal lainnya yang harus menjadi perhatian Pemkot Ternate terkait dengan penjualan takjil adalah lokasinya karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya mereka berjualan di tepi jalan, termasuk di jalur protokol sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Khusus untuk rumah makan dan restoran hanya dilarang beroperasi pada siang hari, sedangkan pada malam hari tetap diizinkan beroperasi seperti biasa," kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Ternate Fandi Mahmud di Ternate, Minggu.
Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan tersebut dan jika ada tempat hiburan malam, panti pijat salon dan rumah makan serta restoran yang melanggarnya akan ditindak tegas, di antaranya dalam bentuk pencabutan izin usaha.
Menurut dia, Pemkot Ternate tidak bermaksud menghalangi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usaha di daerah ini, tetapi khusus untuk usaha seperti itu harus dilarang beroperasi dikhawatirkan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat setempat, khususnya umat muslim dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
Masyarakat di Ternate diharapkan ikut berpartisipasi mengawasi kemungkinan adanya tempat hiburan malam, panti pijat dan salon yang beroperasi, termasuk rumah makan dan restoran yang buka pada siang hari, karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya ada yang tetap beroperasi secara diam-diam.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ternate Usman Muhammad mengharapkan Pemkot Ternate juga mengatur waktu bagi para pedagang takjil atau makanan berbuka puasa yang dalam setiap Bulan Suci Ramadhan marak bermunculan di daerah ini.
Pedagang takjil itu seharusnya diizinkan berjualan pada sore hari yakni di atas pukul 15.00 WIT agar tidak mengganggu kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa, karena takjil itu biasanya dijual secara terbuka di pinggir jalan.
"Pada Bulan Suci Ramadhan sebelumnya pedagang takjil di Ternate beroperasi sejak pagi hari, padahal masyarakat yang akan berbelanja takjil nanti jelang berbuka puasa, jadi ini harus diatur oleh Pemkot Ternate agar pelaksanaan ibadah puasa di daerah ini berlangsung dengan nyaman dan baik," katanya.
Hal lainnya yang harus menjadi perhatian Pemkot Ternate terkait dengan penjualan takjil adalah lokasinya karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya mereka berjualan di tepi jalan, termasuk di jalur protokol sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019