Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menunda persidangan kasus dugaan suap pajak dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha dengan agenda pembelaan, karena tim penasihat hukumnya belum menyelesaikan pleidoi.

"Kami menunda persidangan selama tujuh hari dan kalau pembelaannya belum siap, maka proses persidangan tetap berjalan dengan agenda pembacaan keputusan," kata Ketua majelis hakim tipikor setempat Pasti Tarigan, di Ambon, Selasa.

Proses persidangan ini terpaksa ditunda karena Tomsil Abdullah dan Mohammad Iskandar yang merupakan penasihat hukum terdakwa La Masikamba belum siap membacakan pleidoi mereka di persidangan.

La Masikamba merupakan Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif yang menerima suap dari terpidana Anthony Liando senilai Rp650 juta dan menerima gratifikasi dari banyak pengusaha di Kota Ambon.

Dalam persidangan pekan lalu, JPU KPK Takdir Suhan menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp8,571 miliar.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun dalam hal tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama dua tahun.

Terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena melanggar pasal 12 huruf A dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto pasal 64 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pajak untuk penerimaan negara, kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya," ujar Takdir Suhan, didampingi anggota tim JPU lainnya, Tri Mulyono.

Kemudian hasil perbuatan kejahatan terdakwa tidak pernah dikembalikan kepada KPK, dan terdakwa tidak berterus terang maupun menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama dalam persidangan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019